Biak-Papua. FokusiNews.com–Kepolisian Daerah (Polda) Papua akhirnya mengungkap hasil penyelidikan penyebab ledakan bom sisa Perang Dunia II yang terjadi di Kompleks Perikanan, Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 14.45 WIT.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Rabu, 15 Juli 2026 di Mapolres Biak. Kapolda Papua,yang diwakili oleh Kabid Humas Polda Papua, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Papua, Tim Laboratorium Forensik (Labfor), Tim DVI, Kapolres Biak Numfor, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, serta dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Kejaksaan, Pengadilan, Dewan Adat Biak, keluarga korban, dan awak media.
Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Papua menyampaikan bahwa Kapolda Papua memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan musibah tersebut. Menurutnya, keberhasilan proses evakuasi, identifikasi korban, hingga pengungkapan penyebab ledakan merupakan hasil sinergi antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Basarnas, tenaga kesehatan, Laboratorium Forensik, Tim DVI, tokoh adat, tokoh agama, masyarakat, serta insan pers.
Kabid Humas menjelaskan bahwa proses penyelidikan membutuhkan waktu karena seluruh tahapan dilakukan melalui scientific investigation dan scientific identification, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik, identifikasi DNA, olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh, serta pemeriksaan puluhan saksi guna memastikan penyebab pasti ledakan dan identitas seluruh korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua menjelaskan, tragedi tersebut mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia, terdiri dari delapan korban meninggal di lokasi kejadian dan satu korban meninggal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Selain itu, enam orang mengalami luka-luka, sementara sepuluh bangunan, terdiri atas rumah warga dan satu rumah ibadah, mengalami kerusakan berat maupun ringan akibat gelombang ledakan dan serpihan logam.
Sejak hari pertama kejadian, Polres Biak Numfor bersama Polda Papua langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melibatkan Tim Laboratorium Forensik dan Tim DVI guna mengungkap penyebab ledakan.
Penyidik memeriksa 25 orang saksi untuk merekonstruksi seluruh rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan sesudah ledakan terjadi. Tim Laboratorium Forensik baru melakukan olah TKP setelah lokasi dipastikan steril oleh Tim Penjinak Bom (Jibom), mengingat adanya potensi ledakan susulan dari amunisi lain yang masih berada di sekitar lokasi.
Hasil olah TKP menunjukkan pusat ledakan berada di kolong rumah milik Yulianus Raubaba, dengan kawah ledakan berdiameter sekitar 3,6 meter dan kedalaman sekitar 80 sentimeter.
Tekanan ledakan yang sangat besar menyebabkan gelombang kejut menghancurkan bangunan di sekitar lokasi dan melemparkan serpihan logam hingga puluhan meter.
Sebanyak 111 barang bukti diamankan penyidik, di antaranya serpihan casing bom, proyektil logam, mata gerinda, gergaji besi, botol berisi bahan peledak, material bangunan, pakaian korban, dan berbagai serpihan logam lainnya.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan bahan peledak yang meledak adalah TNT (Trinitrotoluene), yaitu bahan peledak militer berkekuatan tinggi (high explosive).
Ledakan dipicu saat mortir peninggalan Perang Dunia II dipotong menggunakan gergaji besi. Gesekan pada bagian pemicu (fuse) menghasilkan panas yang mengaktifkan detonator, kemudian memicu ledakan utama TNT yang berada di dalam mortir.
Ledakan tersebut menghasilkan gelombang kejut dan serpihan logam yang menyebabkan korban jiwa serta kerusakan bangunan di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka karena diduga melakukan aktivitas memotong mortir untuk mengambil isi bahan peledaknya.
Namun, kelima tersangka turut meninggal dunia dalam ledakan tersebut. Penyidik menyatakan perkara terhadap kelima tersangka akan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena seluruh tersangka telah meninggal dunia. Meski demikian, penyelidikan tetap berlanjut apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru atau keterlibatan pihak lain.
Polisi mengungkap motif para pelaku diduga untuk mengambil bahan peledak dari mortir sisa Perang Dunia II yang akan digunakan sebagai bahan pembuatan bom ikan (dopis) demi kepentingan ekonomi.
Sebagai bagian dari pembuktian, penyidik turut menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, antara lain perahu fiber, mesin tempel, mesin kompresor, selang sepanjang sekitar 99 meter, alat selam, sirip selam, jaring, gergaji besi, dan mata gerinda.
Identifikasi Korban Melalui DNA. Tim DVI Polda Papua menjelaskan tiga korban tidak dapat dikenali secara visual sehingga dilakukan identifikasi melalui pemeriksaan DNA. Petugas mengambil 10 sampel jaringan tubuh korban dan sampel pembanding dari keluarga korban yang kemudian dikirim ke Laboratorium DNA di Jakarta. Hasil pemeriksaan memastikan seluruh korban berhasil diidentifikasi sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing. Berikut nama korban yang berhasil diidentifikasi;
- Hasil identifikasi sebagai Yohannes Marandof, anak biologis Jonathan Marandof.
- Hasil identifikasi sebagai Laini, ayah biologis Reza Yaranga.
- Hasil identifikasi sebagai Yulianus Raubaba, kakak kandung Esther Raubaba.
Menanggapi kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menyampaikan telah menetapkan status penanganan darurat melalui keputusan bupati serta menyediakan tempat penampungan sementara bagi keluarga terdampak.
Pemerintah daerah juga memastikan kebutuhan dasar para korban dan keluarga akan menjadi tanggung jawab pemerintah selama masa penanganan berlangsung.
Menutup konferensi pers, Polda Papua mengimbau masyarakat agar tidak mengambil, memindahkan, memotong, ataupun mencoba membongkar benda yang diduga merupakan bom atau amunisi sisa Perang Dunia II.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan benda mencurigakan agar dapat ditangani oleh Tim Penjinak Bom sesuai prosedur, sehingga tidak kembali menimbulkan korban jiwa seperti tragedi yang terjadi di Biak Numfor.






