Bupati Minta P3K Tidak Terprovokasi, Soroti Ancaman Defisit Akibat Beban APBD Dan DAU

Biak-Papua-Fokusinews.com. Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akhirnya angkat bicara terkait polemik penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang hingga kini belum terealisasi.

Di tengah meningkatnya tekanan publik dan maraknya opini di media sosial, Bupati Markus Oktovianus Mansnembra, S.H., M.M, meminta para P3K tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dinilai menyesatkan. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Markus Mansnembra saat memberikan keterangan kepada Media di Gedung Negara Biak, Rabu (20/05/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250
Foto. Wawancara Bupati Di Gedung Negara Biak

Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa SK P3K tetap akan diberikan, namun pemerintah daerah harus terlebih dahulu memastikan kemampuan keuangan daerah agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak fiskal yang lebih besar.

“Kami menghimbau kepada seluruh P3K yang hingga saat ini belum menerima SK agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu sensitif yang beredar di media sosial, khususnya di grup Facebook oleh oknum- oknum yang beropini liar. SK tetap akan diberikan, tetapi sebelum itu pemerintah daerah akan menggelar rapat bersama DPRK karena masih banyak persoalan yang harus diselesaikan,” ujar Markus Mansnembra.

Di balik keterlambatan penyerahan SK tersebut, tersimpan persoalan yang jauh lebih kompleks. Pemerintah daerah mengungkap adanya tekanan serius terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor.

Menurut Bupati, jumlah aparatur sipil negara di daerah itu meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya jumlah pegawai berada pada kisaran 4.000 orang, kini telah melonjak menjadi lebih dari 5.000 pegawai. Lonjakan itu dinilai tidak sebanding dengan kemampuan fiskal daerah yang justru mengalami penurunan.

Persoalan semakin berat setelah Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi sumber utama pembiayaan belanja pegawai mengalami pemotongan hingga sekitar Rp111 miliar secara kumulatif.

“Jika SK langsung dikeluarkan sekarang, maka pemerintah daerah wajib membayar gaji pada bulan berjalan. Dengan kondisi fiskal saat ini, anggaran dipastikan langsung mengalami defisit, (Minus)” tegas Markus.

Pernyataan tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa persoalan P3K bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan menyangkut kemampuan riil pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan pembayaran gaji pegawai ke depan.

Rekrutmen P3K Disebut Warisan Kebijakan 2024. Dalam keterangannya, Bupati Markus juga menyinggung proses rekrutmen P3K yang disebut merupakan kebijakan sejak tahun 2024. Ia menilai kebijakan tersebut dilakukan tanpa perhitungan matang terhadap kapasitas APBD daerah.

Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya ketidakseimbangan antara kebijakan penambahan pegawai dengan kesiapan anggaran daerah pada periode sebelumnya.

“Kebijakan rekrutmen P3K ini merupakan warisan tahun 2024 yang dinilai kurang memperhitungkan kapasitas APBD secara matang,” ungkapnya.

Untuk mencari solusi, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Keuangan dijadwalkan melakukan rapat bersama DPRK guna mempresentasikan kondisi riil keuangan daerah, termasuk kemampuan APBD dan DAU dalam menopang belanja pegawai.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi krisis fiskal yang dapat berdampak pada pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan daerah.

Selain persoalan DAU, Bupati Markus Mansnembra juga menyoroti belum optimalnya penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang menurutnya turut mempengaruhi kondisi fiskal daerah di Papua, termasuk Kabupaten Biak Numfor.

Ia mengungkapkan bahwa para gubernur dari enam provinsi di Tanah Papua sebelumnya telah melakukan perjuangan bersama di Timika guna meminta pemerintah pusat mengembalikan kekurangan Dana Otsus yang selama ini mengalami pemotongan.

“Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten juga terus berupaya agar kekurangan Dana Otsus yang terpangkas dapat segera dikembalikan oleh pemerintah pusat untuk membantu mengamankan kondisi fiskal daerah,” ujarnya.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga mengaku telah menyurati Pemerintah Provinsi Papua terkait dana Otsus yang disebut belum sepenuhnya disalurkan ke kabupaten.

Pemerintah daerah menilai media sosial menjadi ruang yang mempercepat penyebaran opini liar terkait nasib P3K. Sejumlah unggahan di Facebook disebut telah membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat dan memicu keresahan para tenaga P3K yang sedang menunggu kepastian SK.

Pemerintah pun mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.

Situasi ini sekaligus memperlihatkan bagaimana persoalan pengangkatan P3K di daerah bukan hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga berkaitan erat dengan ketahanan fiskal daerah, kebijakan pusat, serta dampak dari pengelolaan anggaran pada periode sebelumnya.

 

 

(Heri/Kaperwil Papua)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *