FOKUSINEWS.COM — MAKASSAR Dugaan praktik penyalahgunaan profesi jurnalistik dengan modus mengancam melalui pemberitaan kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai tindakan oknum yang diduga memanfaatkan media sebagai alat tekanan atau intimidasi dapat mencederai marwah pers serta merugikan pihak-pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Perhatian tersebut mencuat menyusul beredarnya pemberitaan salah satu media online terkait dugaan “mafia avtur” di Lanud Hasanuddin. Pemberitaan itu memuat tuduhan terhadap sejumlah pihak dan perusahaan, namun dinilai tidak menampilkan tanggapan maupun hasil konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam isi berita.
Dalam praktik jurnalistik yang profesional, prinsip cover both sides merupakan bagian penting dari Kode Etik Jurnalistik. Setiap pihak yang menjadi objek pemberitaan semestinya diberikan kesempatan memberikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan, atau setidaknya dijelaskan bahwa media masih berupaya memperoleh konfirmasi.
Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu (Semut Hitam), Hendra Syam L., ST, yang menjadi salah satu narasumber, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya dugaan oknum pekerja media yang, menurutnya, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan diduga menjadikannya sebagai alat untuk melakukan tekanan atau pemerasan.
“Jika benar ada oknum yang menggunakan pemberitaan sebagai sarana untuk mengintimidasi atau memeras tanpa menjalankan proses jurnalistik yang benar, seperti investigasi yang profesional dan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, maka tindakan tersebut dapat merugikan institusi, lembaga negara, maupun masyarakat serta mencoreng nama baik profesi wartawan,” ujar Hendra.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan mengatasnamakan profesi pers. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus menjaga kehormatan insan pers yang bekerja secara profesional.
Pemberitaan yang menjadi perhatian tersebut dinilai lebih banyak mengutip hasil investigasi dan pernyataan narasumber tertentu, sementara ruang klarifikasi bagi pihak yang menjadi objek tuduhan tidak tampak disajikan. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan persepsi sepihak di tengah masyarakat sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan berkewajiban menguji informasi, melakukan verifikasi, menyajikan berita secara berimbang, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penggunaan istilah yang mengandung tuduhan serius, seperti “mafia” atau “penjualan ilegal”, seharusnya didukung fakta yang kuat dan tetap disertai ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi dan fungsi kontrol sosial. Namun, peran tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi akurasi, independensi, verifikasi, dan tanggung jawab agar tidak berubah menjadi sarana intimidasi ataupun alat untuk kepentingan pribadi.
Hendra juga menyinggung adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Pangkep yang, menurutnya, dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti adanya dugaan pemerasan atau penyalahgunaan profesi.
Hingga berita ini disusun, tuduhan mengenai dugaan praktik pemerasan maupun penyalahgunaan profesi tersebut masih merupakan pernyataan narasumber dan memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Semua pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (**)
Penulis : Sapril
Editor : Abu





