Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Desa Tanah Kuning Dilaporkan Waktu 1,5 Tahun Tanpa Kejelasan

Oplus_131072

Fokusinews.com, Kamis 30 Juli 2026
TANAH KUNING — Dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang melibatkan Kepala Desa Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mengemuka ke publik. Seorang warga setempat, Samsul Alam, menyuarakan keluhannya terkait berbagai dugaan pelanggaran adminstrasi hingga finansial yang dinilai merugikan masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa.
Samsul Alam mengungkapkan bahwa selama menjabat, oknum Kepala Desa Tanah Kuning diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan di luar ketentuan hukum demi memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu.
“Saya lihat selama menjabat kepala desa, banyak dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Salah satunya membuat SK bagi RT yang tidak memenuhi syarat atau bermasalah, menggangkat kembali RT yang sudah digugurkan panitia, hingga memonopoli pekerjaan pengadaan di desa,” ujar Samsul Alam, Kamis ( 30/07/26).
Selain masalah administrasi RT dan monopoli pekerjaan, Samsul juga menyoroti adanya dugaan penggelembungan (mark-up) harga barang dalam pembangunan fisik desa, serta jual beli lahan plasma yang bertentangan dengan aturan kartu anggota. Menurutnya, langkah-langkah ini sengaja dilakukan untuk memuluskan kepentingan kekuasaan oknum kades tersebut.
Laporan Tertahan Hingga 1,5 Tahun
Samsul mengaku tidak tinggal diam. Ia telah aktif melaporkan jajaran dugaan pelanggaran tersebut ke pelbagai instansi berwenang, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi), Ombudsman, hingga Inspektorat Daerah selama kurun waktu satu setengah tahun terakhir. Dan sudah mengajukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) ke DPRD Kabupaten Bulungan.
Namun, upaya tersebut hingga kini dinilai belum membuahkan hasil nyata dan terkesan diulur-ulur.
“Kurang lebih satu setengah tahun saya mondar-mandir. Apa artinya? Cuma dijanjikan besok, minggu depan, bulan depan, habis lebaran, sampai sekarang tidak ada hasilnya. Seakan-akan Kepala Desa ini memang dilindungi,” tegas Samsul dengan nada kecewa.
Samsul Alam menambahkan bahwa pihak Tipidkor Polres Bulungan mengaku telah menyerahkan berkas perkara ke Inspektorat, namun tanggapan resmi tak kunjung diterbitkan. Kondisi ini membuat dirinya harus mengorbankan banyak waktu, tenaga, dan pikiran demi mengawal penegakan hukum di desanya.
Atas mandeknya penanganan kasus ini, Samsul Alam mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan.
Ia bahkan menegaskan, apabila Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran, maka kinerja dan hasil audit kedua lembaga audit internal tersebut juga layak untuk diperiksa kembali.
“Saya orang awam saja melihat ini sudah jelas-jelas pelanggarannya. Kami hanya berharap masalah ini segera diproses secara hukum dan tidak bisa lagi dibiarkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Tanah Kuning maupun dinas/instansi terkait (DPMD dan Inspektorat Kabupaten Bulungan) masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memberikan konfirmasi atas berita tersebut.

Editor  : FN – AR

Pos terkait