Belanja Pegawai Pemprov Kaltara Sentuh 34 Persen, Sekda Usulkan TPP Dikeluarkan dari Komponen Gaji

Fokusinews.com, Kamis 30 Juli 2026

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) masih menghadapi persoalan dalam memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja daerah. Saat ini, persentase belanja pegawai Pemprov Kaltara tercatat mencapai 34 persen .

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltara, Denny Harianto, mengungkapkan bahwa persentase tersebut mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang berada di kisaran 30 persen. Kenaikan itu salah satunya dipengaruhi bertambahnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu yang kemudian ikut memengaruhi komposisi belanja pegawai daerah .

“Kalau sekarang belanja pegawai kita masih 34 persen. Sebelumnya kan 30 persen, tapi karena ada PPPK dan paruh waktu makanya naik jadi 34 persen,” ujar Denny Harianto di Tanjung Selor, Rabu (29/7/2026) .

Di sisi lain, Denny Harianto menilai masih adanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam komponen belanja pegawai turut menjadi persoalan dalam penerapan batas maksimal tersebut. Ia mengatakan, ketentuan mengenai komponen belanja pegawai yang tercantum dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah menjadi salah satu hal yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) .

Menurutnya, apabila ketentuan tersebut masih diberlakukan tanpa perubahan, daerah yang memberikan TPP kepada ASN akan semakin terbebani dalam memenuhi batas maksimal belanja pegawai .

“Ada beberapa usulan sudah kami sampaikan ke Kemendagri. Saya sampaikan bahwa kalau Pasal 57 itu masih dipakai dan tidak ada perubahan PP Nomor 12 Tahun 2019, maka pasal itu akan membebani belanja pegawai yang ada di daerah yang masih memberikan TPP,” katanya .

Denny Harianto kemudian menjelaskan perbedaan antara gaji ASN dengan TPP yang diberikan pemerintah daerah. Menurutnya, gaji merupakan komponen penghasilan ASN yang memiliki standar, sementara TPP merupakan kebijakan daerah yang pemberiannya menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing daerah .

“Sebenarnya TPP itu bukan komponen untuk belanja pegawai karena itu kebijakan. Beda dengan gaji yang nilainya sama semua. Kalau TPP itu kebijakan dan berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing, yang nilainya pun tidak sama dengan daerah lain,” jelasnya .

Atas dasar itu, Denny Harianto mengusulkan agar TPP tidak lagi dihitung sebagai bagian dari belanja pegawai. Ia berharap komponen tersebut dapat dimasukkan dalam kelompok belanja barang dan jasa sehingga tidak membuat persentase belanja pegawai daerah semakin tinggi .

“Karena yang betul-betul objek belanja pegawai itu adalah gaji dan tunjangan jabatan ASN. Itu saja, tapi terkait TPP tidak boleh. Jadi setop di Pasal 77, Pasal 78-nya jangan dimasukkan jadi komponen belanja pegawai,” tegasnya .

Jika TPP dikeluarkan dari objek belanja pegawai, Sekda Denny optimistis belanja pegawai Pemprov Kaltara akan turun di bawah 30 persen dan secara aturan masih dalam kategori aman .

Namun demikian, Pemprov Kaltara tetap memiliki waktu hingga tahun 2027 untuk menyesuaikan belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mewajibkan batas maksimal 30 persen .

Editor  : FN – AR

Pos terkait