SERUI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan untuk melakukan komunikasi atau meminta sesuatu kepada masyarakat.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan nama dan kewenangan institusi Kejaksaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diminta untuk tidak langsung merespons, menuruti, atau memenuhi setiap permintaan yang mengatasnamakan Kejaksaan, terutama apabila permintaan tersebut berkaitan dengan uang, transfer dana, sumbangan, barang, hadiah, maupun bentuk pemberian lainnya.
Apabila menerima pesan, telepon, atau komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai pegawai atau pejabat Kejaksaan, masyarakat diharapkan terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan verifikasi melalui saluran resmi Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Langkah ini penting dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan yang memanfaatkan nama institusi penegak hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menggunakan identitas, jabatan, maupun atribut Kejaksaan untuk meyakinkan calon korban.
Masyarakat yang menemukan atau menerima permintaan mencurigakan diharapkan segera melakukan konfirmasi dan melaporkannya melalui saluran resmi yang tersedia. Jangan memberikan uang, mentransfer dana, atau menyerahkan barang sebelum kebenaran permintaan tersebut dipastikan.
Melalui imbauan ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima komunikasi dari pihak yang tidak dikenal serta bersama-sama mencegah terjadinya penipuan dan penyalahgunaan nama institusi Kejaksaan di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Editor: Iqhi Aninam





