
BELAWAN – Pihak keluarga Hanafi alias Nafi meminta Kapolda Sumatera Utara, Kabid Wassidik Polda Sumut, dan Kapolres Belawan untuk meninjau kembali penetapan status tersangka terhadap Hanafi dalam perkara dugaan pencabulan anak kandung. Pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Perwakilan keluarga, Rahimah atau Buk Yasmin, menyatakan keberatan atas laporan yang dilayangkan oleh pelapor, Khairi Mutia. Ia menegaskan Hanafi tidak berada di lokasi kejadian pada kurun waktu yang dituduhkan.
”Pada kurun waktu November 2025 hingga Maret 2026, Hanafi sedang bekerja sebagai nelayan di laut dan tidak berada di Belawan. Kami memiliki lima orang saksi yang siap menguatkan alibi tersebut,” ujar Rahimah kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Selain mengantongi alibi keberadaan di laut, pihak keluarga menduga laporan tersebut dilatarbelakangi oleh perselisihan rumah tangga antara Hanafi dan Khairi Mutia yang sudah berlangsung lama.
Soroti Prosedur Penangkapan dan Pemeriksaan
Tak hanya meragukan tuduhan substansi perkara, Rahimah juga menyayangkan prosedur penangkapan dan pemeriksaan yang dialami Hanafi. Menurutnya, Hanafi ditangkap secara mendadak pada 17 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB tanpa menerima surat panggilan terlebih dahulu dari pihak kepolisian.
Keluarga menduga Hanafi mengalami tekanan selama proses interogasi hingga terpaksa mengakui perbuatan yang diklaim tidak pernah dilakukannya. Selain itu, Hanafi diduga diminta menandatangani dokumen Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa didampingi penasihat hukum dan tanpa memahami sepenuhnya isi dokumen tersebut.
Atas dasar itu, keluarga berharap jajaran pimpinan kepolisian di Sumatera Utara dapat turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyidikan. Pihak keluarga menuntut agar penegakan hukum dijalankan secara profesional, transparan, objektif, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh tuduhan dan klaim di atas masih bersifat pernyataan sepihak dari keluarga. Pihak Polres Belawan maupun Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi terkait penanganan perkara ini.





