Ketua Partai Buruh Kaltara Sebut Usulan Sekprov Sulap Belanja Pegawai ‘Akal-akalan’ dan Langgar Aturan

Oplus_131072

Fokusinews.com, Sabtu 01Agustus 2026

TANJUNG SELOR, – Ketua Partai Buruh Provinsi Kalimantan Utara, Joko Supriyadi, menilai usulan Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara yang mengubah kategori Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Belanja Pegawai menjadi Belanja Barang dan Jasa sebagai tindakan “akal-akalan” yang berpotensi melanggar undang-undang.

Kritik pedas itu disampaikan Joko dalam sebuah tulisan analitis yang mengulas aspek hukum dan tata kelola keuangan daerah. Ia merespons pernyataan Sekprov Kaltara yang mengusulkan perubahan klasifikasi TPP agar persentase Belanja Pegawai turun dari angka 34 persen menjadi maksimal 30 persen sesuai ketentuan.

“Sekprov mengusulkan perubahan kategori TPP yang sebelumnya merupakan komponen Belanja Pegawai menjadi komponen Belanja Barang dan Jasa. Menurut Sekprov, dengan cara itu jumlah Belanja Pegawai dapat menjadi lebih kecil sehingga akan memenuhi persyaratan,” tulis Joko dalam analisisnya yang diterima media, Sabtu (1/8/2026).

Namun Joko menegaskan, usulan tersebut adalah solusi yang kurang tepat untuk mengatasi belanja pegawai yang membengkak. Ia memaparkan setidaknya lima alasan hukum mengapa usulan Sekprov dinilai bermasalah.

Pertama, Joko merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pasal 146 ayat (1) mengatur pengecualian batas maksimal Belanja Pegawai hanya untuk tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD).

“Pengecualiannya adalah Tunjangan Guru. Artinya hanya Tunjangan Guru yang tidak dibatasi. Jadi bukan tunjangan pada umumnya termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Apabila usulan itu diterapkan, maka Sekprov melanggar pengecualian tersebut,” ujarnya.

Kedua, perubahan batas maksimal persentase Belanja Pegawai hanya dapat diubah melalui keputusan menteri terkait sebagaimana diatur pada pasal yang sama ayat (3), bukan oleh Sekprov.

Ketiga, Joko menilai semangat pembatasan Belanja Pegawai adalah agar pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan mengubah kategori anggaran. “Jika usulan Sekprov itu diterapkan, Pemerintah Kaltara hanya menutupi kegagalannya dalam meningkatkan PAD,” tegasnya.

Keempat, Joko mengingatkan tentang kewajiban alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik minimal 40 persen sesuai Pasal 147 ayat (1). Tahun 2024 saja, Pemprov Kaltara baru mengalokasikan 39,02 persen. Jika TPP dipindahkan ke komponen barang dan jasa, dikhawatirkan menggeser pos belanja infrastruktur dan pendidikan.

Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara tegas mengatur TPP sebagai komponen Belanja Pegawai. Pasal 57 dan 58 menyebutkan Belanja Pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi bagi ASN, termasuk tambahan penghasilan.

“Jika uang tersebut diberikan kepada ASN karena statusnya sebagai ASN dan merupakan tambahan penghasilan/kompensasi, karakter belanjanya adalah Belanja Pegawai, bukan Belanja Barang dan Jasa. Mengganti nama TPP menjadi ‘jasa’, ‘insentif’, ‘honorarium’, tidak otomatis mengubah substansi hukumnya,” paparnya.

Sebagai alternatif, Joko mengusulkan tiga langkah yang dapat ditempuh Pemprov Kaltara.

Pertama, meningkatkan PAD melalui reformasi birokrasi dan mendorong pegawai bekerja kreatif dan inovatif. Setiap perangkat daerah perlu diberi target peningkatan PAD dengan sanksi pengurangan TPP bagi pejabat yang gagal mencapai target, serta bonus bagi yang berhasil.

Kedua, jika PAD sulit ditingkatkan, pemotongan TPP dapat dilakukan secara selektif pada pejabat menengah dan tinggi, bukan pada pegawai tingkat rendah termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sebagai pemimpin di era sulit ini, mereka harus mengencangkan ikat pinggangnya,” tegasnya.

Ketiga, penyederhanaan birokrasi melalui penghapusan dan penggabungan perangkat daerah yang tumpang tindih, moratorium penerimaan PNS baru, serta rasionalisasi program kerja.

Di akhir tulisannya, Joko berharap Pemprov Kaltara tidak terburu-buru menerapkan usulan Sekprov tersebut. Ia menyebut kabarnya pemerintah pusat akan memperpanjang masa transisi hingga 2027, sehingga masih ada waktu untuk mencari solusi yang lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kritik dan saran penulis menjadi bahan masukan bagi para pembaca khususnya Pemprov Kaltara. Jangan terburu menerapkan usulan Sekprov tersebut, karena masih ada waktu untuk mencari cara dan meningkatkan PAD,” tutupnya.

Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, Denny Harianto, sebelumnya menyatakan bahwa TPP seharusnya masuk dalam kelompok belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Dengan skenario tersebut, persentase belanja pegawai Kaltara diperkirakan turun ke angka 24–26 persen.

Editor  : FN – AR

Pos terkait