Pandeglang – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan permohonan audiensi kepada Direktur Utama PTPN VIII terkait aktivitas truk pengangkut pupuk dan buah kelapa sawit yang diduga melebihi kapasitas.
Permohonan itu disampaikan melalui surat bernomor 003/PK-KNPI/PCG/XI/2026 yang ditandatangani Ketua KNPI Picung Agustiana Supraman dan Sekretaris Edi Suhaedi pada 19 Juni 2026. Surat tersebut juga ditembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, DPUPR, Polsek, dan Camat Picung. Jumat, 19/06/2026
Dalam suratnya, KNPI menyampaikan lima keluhan warga sekitar perkebunan sawit PTPN VIII.
Pertama, kerusakan jalan akibat lalu lalang mobil sumbu 3 yang mengangkut buah kelapa sawit melebihi kapasitas. Kedua, keselamatan warga terancam karena kendaraan besar dinilai tidak terkendali saat melintas di pemukiman.
Ketiga, lingkungan rusak akibat tumpahan buah kelapa sawit dari mobil pengiriman. Keempat, bahu jalan di jalur Raya Picung-Munjul berubah fungsi menjadi tempat penimbunan buah sawit dalam volume besar.
Kelima, KNPI menyebut adanya berita acara kesepakatan bersama sebelumnya yang melarang mobil sumbu 3 atau “toronton” melintas, namun kesepakatan itu disebut tidak dijalankan.
“Warga sekitar perkebunan sawit PTPN VIII ingin mengajukan permohonan audiensi terkait masalah mobil pengiriman pupuk yang melebihi kapasitas di perkebunan sawit PTPN VIII,” tulis KNPI dalam surat tersebut.
KNPI mengusulkan audiensi digelar pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor PTPN VIII Sangiang Damar. Mereka meminta penjelasan dan penanganan agar permasalahan tidak berulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PTPN VIII. Redaksi berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk konfirmasi. Pungkasnya (Irgi)





