Nama (Samirin) Desa Manggala Pinoh Selatan Disebut-sebut Dalam Dugaan Penimbunan Kayu Ulin dan Jenis Kayu Lain,dari Kawasan PT KSK Untuk Dibisniskan Keluar, Gakkum dan Polda Kalbar Diminta Bertindak!!
MELAWI, KALIMANTAN BARAT— Dugaan aktivitas penimbunan kayu ulin dan berbagai jenis kayu lainnya yang disebut-sebut berasal dari kawasan hutan PT KSK di wilayah Manggala, Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum serta pihak gakkum Kalimantan barat.
Berdasarkan pantauan awak media
Rabu,21/10/26 (malam) lapangan, bongkar muat kayu-kayu tersebut diduga ditimbun di sebuah gudang yang berada di samping rumah yang disebut milik atau ditempati seseorang bernama (Samirin) di wilayah Manggala pinggir jalan provinsi KM12, Pinoh Selatan. Kayu tersebut juga diduga diperjualbelikan, baik ke luar daerah maupun di dalam wilayah Kabupaten Melawi.
Namun, asal-usul kayu, legalitas penyimpanan, serta dokumen pengangkutan dan perdagangannya masih perlu diperiksa dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Belum dapat dipastikan apakah kayu tersebut berasal dari aktivitas pembalakan liar atau memiliki dokumen legal yang sah.
Minta Gakkum dan Polda Kalbar Turun Tangan
Atas informasi serta pantauan dilapangan tersebut, aparat penegak hukum, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dan instansi penegakan hukum kehutanan yang berwenang, diminta menindaklanjuti laporan ini secara profesional.
Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai lokasi penimbunan, jenis dan volume kayu, asal-usul hasil hutan, serta legalitas penyimpanan dan distribusinya.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, aparat diharapkan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Melawi Diminta Memberikan Kejelasan
Informasi yang beredar juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tindak lanjut aparat setempat. Polres Melawi diharapkan memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas tersebut dan menjelaskan apakah sebelumnya pernah menerima laporan atau melakukan pemeriksaan terkait lokasi yang dimaksud.
Apabila belum ada laporan resmi, informasi ini dapat menjadi bahan bagi pihak terkait untuk melakukan verifikasi awal sesuai kewenangan masing-masing. Dugaan pembiaran tidak dapat disimpulkan tanpa adanya bukti mengenai laporan sebelumnya, pengetahuan aparat, dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti
Penanganan dugaan peredaran kayu dari kawasan hutan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Penelusuran dokumen asal-usul kayu, izin pemanfaatan hasil hutan, serta dokumen angkutan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran.
Samirin dan pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi awal perlu diberikan untuk menyampaikan klarifikasi.Pihak PT KSK juga perlu dimintai keterangan mengenai dugaan asal kayu dari kawasan yang berada dalam pengelolaannya.(red)





