Wika Pakai Dana Talang Pembayaran Tanah Pengganti SDN Cijakan 2 Disorot, Diduga Menyalahi Juklak Juknis Pengadaan Tanah Tol

Pandeglang – Proses pengadaan tanah pengganti untuk SDN Cijakan 2 Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang disorot. Hal ini menyusul beredarnya dokumen “Surat Perjanjian Pemberian Dana Talangan Untuk Tanah Pengganti Instansi SDN CijAKAN 2 – DESA CIJAKAN” tertanggal 17 April 2026. Ucap Ade rudianto

Dalam surat perjanjian tersebut, disebutkan adanya pemberian dana talangan tunai sebesar Rp200.000.000 dari PIHAK PERTAMA bernama Maman Rusmana kepada PIHAK KEDUA bernama Endan Sunandar.

Dana tersebut disebut digunakan untuk keperluan DP atau uang muka pembelian tanah pengganti SDN Cijakan 2 di Desa Cijakan seluas 2.066 m2 yang terkena trase Jalan Tol Serang-Panimbang.

“Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar memberikan dana talangan berupa uang tunai kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 200.000.000,- untuk keperluan DP pembelian tanah pengganti SDN Cijakan 2,” demikian bunyi poin dalam surat perjanjian yang beredar.

Penggunaan “dana talang” dalam proses pengadaan tanah untuk instansi pendidikan ini memunculkan pertanyaan. Pasalnya, berdasarkan Juklak Juknis Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum termasuk Jalan Tol, pembayaran ganti rugi seharusnya dilakukan langsung oleh Lembaga Penilai dan PPK Pengadaan Tanah kepada pihak yang berhak melalui rekening, tidak melalui dana talangan dari pihak ketiga

Dasar nya Cek kembali Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021 tentang Juklak Pengadaan Tanah Jalan Tol. Pasal dana talang biasanya dilarang. ungkapnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, BPN Pandeglang, PPK Pengadaan Tanah Tol Serang-Panimbang, maupun pihak sekolah terkait kebenaran dan prosedur penggunaan dana talangan tersebut.

Warga dan pemerhati pendidikan di Bojong berharap proses pengadaan tanah pengganti SDN Cijakan 2 berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Kami menunggu Klarifikasi dari pihak pihak yang berwenang seperti PPK Pengadaan Tanah Tol Serang-Panimbang, BPN Kab. Pandeglang, Dinas Pendidikan Kab. Pandeglang & Kepala SDN Cijakan 2. Pungkasnya (Surya)

Pos terkait