Pemerintah Nunukan dan BPSKL Gelar FGD Percepatan Penetapan Status Hutan Adat

Fokusinews.com, Senin 10 Agustus 2026

NUNUKAN,— Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Mekanisme Penanganan dan Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, Senin (10/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Cafe Syan Alun-alun Nunukan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forkopimda, camat, kepala desa, lembaga adat, hingga organisasi mitra pembangunan seperti Green of Borneo.

FGD strategis ini dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Nunukan, Juni Mardiansyah, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Nunukan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta wilayah kelolanya merupakan amanat konstitusi pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

“Kabupaten Nunukan adalah rumah bersama bagi keberagaman suku dan budaya. Penetapan batas ruang wilayah adat bukan sekadar menarik garis di atas peta, melainkan mempertimbangkan sejarah hidup, ruang kelola, dan identitas budaya masyarakat,” tegas Juni Mardiansyah.

Untuk mengantisipasi potensi tumpang tindih batas wilayah maupun perizinan, Pemerintah Kabupaten Nunukan menekankan empat poin penting dalam proses penetapan hutan adat. Pertama, mengedepankan musyawarah sebagai instrumen utama penyelarasan batas wilayah. Kedua, memastikan keterbukaan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat adat, pemuda, perempuan, hingga pemerintah desa secara transparan.

Ketiga, melakukan harmonisasi regulasi dengan menyelaraskan pemetaan batas hutan adat terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta peta indikatif kementerian terkait. Keempat, memberikan pendampingan objektif dengan mengapresiasi peran BPSKL dan mitra pendamping dalam memastikan verifikasi teknis di lapangan berjalan akurat dan presisi.

Kepala BPSKL Wilayah Kalimantan, Mukhlis, menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mendukung target nasional penetapan status Hutan Adat seluas 1,4 juta hektar. Target tersebut menjadi bagian dari kontribusi mitigasi perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati.

“Di Kabupaten Nunukan telah terdata usulan Hutan Adat dari MHA yang masuk dalam peta jalan road map penanganan tahun 2025–2029. Melalui FGD dan verifikasi lapangan ini, kita bersama-sama melengkapi dokumen persyaratan serta menyelesaikan dinamika wilayah agar proses verifikasi teknis hingga penetapan dapat berjalan lancar,” ujar Mukhlis.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Ridwanto Suma, menegaskan kesiapan pemerintah provinsi untuk terus memfasilitasi dan mengawal hak-hak masyarakat hukum adat. Berdasarkan data daerah, terdapat potensi MHA yang tersebar di belasan desa dan kecamatan dengan total luas indikatif mencapai ratusan ribu hektar yang saat ini masuk dalam tahap validasi dan verifikasi teknis.

Rangkaian kegiatan ini dilanjutkan dengan peninjauan dan verifikasi faktual ke titik-titik lokasi pengusulan Hutan Adat oleh tim gabungan. Langkah ini bertujuan untuk menyepakati batas wilayah dan mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Kehutanan.

Dengan terselenggaranya FGD ini, diharapkan proses pengakuan hutan adat di Kabupaten Nunukan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat dalam mengelola wilayah kelolanya secara berkelanjutan.

Editor  : FN – AR

Sumber : Humas

 

Pos terkait