PANDEGLANG – Penyaluran bantuan revitalisasi untuk SMP IT Darunnajah di Desa Cikiruh, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, memicu kontroversi di kalangan pelaku pendidikan. Sekolah swasta yang baru beroperasi sekitar 2 tahun ini dinilai terlalu cepat menerima bantuan, sementara banyak sekolah lain di Pandeglang yang usianya puluhan tahun belum tersentuh program serupa.
Kecemburuan sosial mulai mencuat sejak adanya kabar akan pencairan dana bantuan menyebar kepada publik media sosial lokal Pertanyaan yang sama muncul.
“Ada apa sehingga sekolah termuda justru didahulukan?”
SMP IT Darunnajah tercatat sebagai satuan pendidikan swasta yang berlokasi di Kp. Cikiruh RT/RW 002/001, Desa Cikiruh, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Kode Pos 42285.
Berdasarkan papan nama yang terpasang di lokasi, sekolah ini berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang. Data administrasi menunjukkan Izin Pendirian 503/007/TAP.DASMEN-DPMPSTP/2023 dan Izin Operasional 503/003/IZIN.OPS-SP-DPMPSTP/2024 dengan NPSN 70047511.
Artinya, secara administratif sekolah ini baru mulai beroperasi pada 2024. Usia yang tergolong muda ini menjadi poin utama yang dipersoalkan. Ucap T Salah satu pemerhati sosial yang enggan disebutkan , Selasa 16/06/2026
Pantauan di lapangan menunjukkan bangunan sekolah masih sederhana. Konstruksi beratap seng, sebagian dinding belum diplester, dan halaman sekolah masih berupa tanah merah tanpa paving. Fasilitas penunjang seperti lapangan, pagar permanen, dan sanitasi juga terlihat terbatas.
Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan dasar verifikasi lapangan yang dilakukan Dinas Pendidikan. Sebab, sesuai juknis bantuan sarana prasarana Kemendikbud, prioritas revitalisasi biasanya diberikan kepada sekolah dengan kerusakan berat, usia operasional minimal 5 tahun, terakreditasi minimal C, dan jumlah siswa memenuhi standar minimal. Tuturnya
“Kalau memang sesuai kriteria, kami minta dibuka datanya. Biar jelas kenapa sekolah yang baru 2 tahun bisa lolos, sementara sekolah kami yang sudah 20 tahun masih menunggu,” kata Salah Satu aktivis Sosial
Kontroversi ini memunculkan rasa tidak adil di kalangan pengelola sekolah lama di Pandeglang. Banyak dari mereka mengaku sudah bertahun-tahun mengajukan proposal bantuan fisik melalui Dapodik, namun belum pernah terealisasi.
banyak kepala sekolah yang mengajar ruang kelas di tempatnya mengajar masih beralaskan tanah dan atap sering bocor saat hujan. “Kami sudah ajukan berkali-kali. Tapi yang cair justru sekolah baru. Wajar kalau kami bertanya, sistem penilaiannya pakai apa,” ujarnya.
Kondisi ini memicu persepsi bahwa distribusi bantuan tidak merata dan berpotensi menimbulkan kecemburuan antar satuan pendidikan. jelasnya
Aktivis dan pegiat pendidikan mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang membuka data penerima bantuan revitalisasi tahun anggaran berjalan 2026. lengkap dengan hasil verifikasi lapangan dan skor penilaian.
Transparansi dinilai penting agar publik bisa menilai apakah proses seleksi sudah sesuai aturan. Jika memang ada pertimbangan khusus, seperti program afirmasi daerah tertinggal, relokasi siswa, atau kondisi darurat, hal itu perlu disampaikan secara terbuka.
Kami ingin memastikan tidak ada intervensi dalam proses penentuan penerima bantuan.
Jika tidak ada penjelasan terbuka, kasus ini dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyaluran bantuan pendidikan. Guru dan kepala sekolah bisa kehilangan motivasi mengajukan proposal bantuan dan dampak nya bagi pendidikan akan kekurangan kepercayaan dari orang tua sehingga akan berdampak pada gernasi bangsa.
Di sisi lain, jika memang SMP IT Darunnajah memenuhi syarat berdasarkan data dan penilaian objektif, Dinas Pendidikan perlu menyampaikan itu ke publik agar polemik tidak berlarut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan SMP IT Darunnajah dan Dinas Pendidikan Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penunjukan sekolah tersebut sebagai penerima bantuan revitalisasi.
Kasus SMP IT Darunnajah menjadi pengingat bahwa distribusi bantuan pendidikan harus dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Di tengah keterbatasan anggaran, prioritas seharusnya jatuh kepada sekolah yang paling membutuhkan berdasarkan data objektif di lapangan.
Publik kini menunggu jawaban apakah bantuan ini benar-benar hasil verifikasi yang sesuai aturan, atau ada faktor lain di baliknya. Pungkas nya (IRGI)





