Tanah Di Wilayah Kerja Perusahaan PT.SWPI digugat Di PN Serui 

Yapen – Pemilik tanah yang lahannya digunakan oleh perusahaan tanpa izin atau kesepakatan dapat menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Hal tersebut pula di lakukan oleh kuasa hukum dari Sdr. Irianto Sukandar, terhadap PT Sinar Wijaya Plywood Industries (PT SWPI) di Pengadilan Negeri (PN) Serui.

Melalui press release yang di terima dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates, secara resmi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serui, dimana gugatan ini berkaitan dengan dugaan penguasaan dan penggunaan tanah milik klien tanpa izin serta tanpa pemberian ganti rugi yang layak.

Objek Sengketa, Tanah seluas 9.500 m² di Dawai, Distrik Yapen Timur, yang telah bersertipikat Hak Milik Nomor M.411/Dawai atas nama Irianto Sukandar. Gugatan menyatakan tanah tersebut telah dipergunakan sebagai lokasi pabrik PT Sinar Wijaya Plywood Industries (PT SWPI) sejak pengambilalihan operasional eks PT Kodeco Mamberamo.

Pokok Gugatan, Penggugat meminta pengadilan agar tergugat dapat membayar ganti rugi materiil dan immateriil dan menyerahkan kembali tanah dalam keadaan kosong, menetapkan sita jaminan, menghentikan seluruh aktivitas di atas objek sengketa selama proses perkara,

Advokat Yuliyanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perkara ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah yang telah bersertipikat. Seluruh dalil gugatan akan dibuktikan melalui alat bukti surat, saksi, dan alat bukti lain yang sah di persidangan.

“Kami menghormati proses peradilan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pembelaan di hadapan Majelis Hakim”.

Lanjut di sampaikan, dalam kelanjutan sidang dengan agenda sidang, bukti tambahan dari penggugat dan di lanjutkan dengan pembuktian dari para tergugat, pembuktiaan surat tambahan dan menghadirkan dua orang saksi Yulianto.S.H.,M.H mengungkapkan bahwa, ada di temukan fakta persidangan terungkap ada upaya BPN yapen waropen

mencoba mempengaruhi saksi dari tergugat untuk datang ke BPN memberikan keterangan yang di anggap tidak benar.

“wah saksi kami di panggil ke BPN Yapen oleh kepala kantor dengan undangan resmi yang dijadikan bukti tambahan , sampai di hpn saksi kami dimarahi agar tidak menjadi saksi penguggat selanjut di arahkan memberikan keterangan yang tidak benar, dalam fakta persidangan terungkap oleh advokat Purwangsih dan diminta di catatat sebagai fakta persidangan selanjutnya akan kami proses hukum lebih lanjut, kami sangat menyangkan ini dan akan melakukan segala upaya hukum selanjut atas kejadiaan ini. tegasnya. Advokat Yuliyanto Rabu (15/7/26).

Pos terkait