FokusiNews.com,Kaltara, Minggu 14 Juni 2026
NUNUKAN – Kabupaten Nunukan dipastikan gagal mendapatkan persetujuan program pembangunan jaringan irigasi tahun 2026 dari pemerintah pusat, meskipun memiliki potensi lahan pertanian mencapai 1.300 hektare. Kegagalan ini dinilai terjadi karena kelalaian internal di lingkup Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Bupati Nunukan, H Irwan Sabri SE , secara terbuka mengakui telah memberikan teguran langsung kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) bidang Sumber Daya Air (SDA) atas kejadian tersebut. Menurutnya, kelalaian administratif menjadi penyebab utama hilangnya peluang pendanaan dari pusat.
“Ada kelalaian dari Dinas PU bidang SDA. Saya sudah tegur secara langsung dan meminta agar mereka bisa lebih aktif lagi,” ujar Bupati Irwan Sabri dalam keterangannya, Kamis (11/06/2026).
Bupati menegaskan bahwa teguran tersebut tidak hanya bersifat lisan, tetapi juga diikuti dengan langkah koordinasi intensif. Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tanjung Selor untuk mencari solusi dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Saya sudah koordinasi langsung bersama pak Kabalai. Ini menjadi pembelajaran bersama bahwa kelengkapan dokumen itu mutlak dan tidak bisa ditawar,” tegas Irwan Sabri
Sebelumnya, Kepala BWS Kalimantan V Tanjung Selor, Mustafa, S.ST., M.T., mengungkapkan bahwa Kabupaten Nunukan menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Utara yang tidak meloloskan usulan irigasi dalam seleksi nasional tahun 2026. Penyebab utamanya adalah ketidaklengkapan dokumen dan persyaratan yang diminta pemerintah pusat.
Dengan gagalnya usulan ini, pengembangan kawasan pertanian seluas 1.300 hektare di Nunukan pun dipastikan tertunda. Bupati berharap jajarannya segera membenahi sistem administrasi dan lebih proaktif dalam mengurus usulan-usulan strategis ke depan agar masyarakat tidak kembali dirugikan.
“Kita pastikan ke depan tidak ada lagi kelalaian seperti ini. Ini soal kebutuhan rakyat, bukan sekadar administrasi biasa,” pungkasnya.
Editor : FN – AR





