Dugaan KKN di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir di Laporkan Oleh SCW Ke Kejati Sumsel

Fokusinews.com | Palembang, – Sriwijaya Corruption Watch (SCW) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel ) untuk melaporkan dugaan tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan Ke Kejati Sumsel. Senin (15/06/26).

Hal tersebut di sampaikan oleh M. Sanusi AS Direktur Eksekutif SCW di dampingi Davit. S kepada awak media usai melaporkan dugaan KKN tersebut ke Kejati Sumsel,”dalam rangka mendukung upaya pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, oleh karena itu Sriwijaya Corruption Watch (SCW) melaporkan dugaan KKN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI,”ujarnya.

“Dugaan permasalahan yang kami (SCW) laporkan ke Kejati Sumsel mengenai dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir pada revitaliasi sekolah, diduga sejumlah kepala sekolah penerima program revitalisasi diduga dimintai uang berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Permintaan itu disebut dilakukan melalui seorang yang disebut sebagai orang kepercayaan AM berinisial Tr alias Ac, besaran uang yang diminta disesuaikan dengan bantuan revitalisasi dengan dalih biaya administrasi.

Oleh karena itu, kami (SCW) meminta Kejati Sumsel Sbb ;

1.Meminta kepada kepala Kejaksaan tinggi provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan atau penyelidikan mengenai dugaan KKN di Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.

2.Meminta kepada kepala Kejaksaan tinggi provinsi Sumatera Selatan untuk memanggil dan memeriksa kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, AM berinisial Tr Alias AC dan semua pihak yang terlibat untuk segera di mintai keterangan.

3.Mendukung Kejaksaan tinggi provinsi Sumatera Selatan untuk membongkar segala macam modus dugaan konspirasi KKN pada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.

Dan,” Organisasi Sriwijaya corruption watch (SCW) akan terus melakukan laporan dan aksi demonstrasi mengenai persoalan tersebut sehingga pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat mengusut tuntas dan membongkar peristiwa hukum terkait persoalan tersebut, serta laporan SCW di terima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel,’pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *