Dugaan Maladministrasi dan Potensi Kerugian Daerah, Kasus SD Tunas Karya 3 Masuk Sorotan

Uncategorized

fokusinews.com // Jakarta – Polemik SD Tunas Karya 3 Kelapa Gading tidak lagi sekadar konflik internal yayasan. Kasus ini berkembang menjadi perhatian publik terkait dugaan maladministrasi serta potensi kerugian daerah dalam pemanfaatan aset Fasilitas Sosial/Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) milik Pemprov DKI Jakarta, di tengah kondisi siswa yang terpaksa belajar lesehan akibat penggembokan ruang kelas ,12 februari 2026

Video yang beredar memperlihatkan siswa tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di luar ruang kelas. Sementara itu, sejumlah ruang di lokasi yang berdiri di atas lahan aset daerah diduga tidak difungsikan sesuai peruntukan pendidikan dan disebut beralih fungsi untuk kegiatan non-edukatif. Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan PP Nomor 27 Tahun 2014 junto PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mewajibkan pemanfaatan sesuai izin resmi dan peruntukan yang sah.

Instruksi penggembokan ruang kelas disebut berasal dari Yayasan Pendidikan Elka. Penutupan dilakukan di tengah belum adanya surat resmi penghentian operasional permanen kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta maupun Badan Aset Daerah. Secara administratif, situasi ini berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Sorotan publik juga mengarah pada munculnya opsi pembayaran Rp100 juta sebagai syarat keberlanjutan pembelajaran sebagaimana termuat dalam berita acara mediasi 2 Februari 2026. Jika lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah, maka setiap bentuk sewa atau kontribusi wajib melalui mekanisme resmi pemerintah daerah serta tercatat dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Apabila terdapat pungutan di luar mekanisme tersebut, hal ini berpotensi menimbulkan implikasi hukum serta potensi kerugian daerah.

Dari sisi pendidikan, penghentian kegiatan belajar saat peserta didik masih aktif di Dapodik, khususnya siswa kelas VI yang akan menghadapi ujian, berpotensi bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan jaminan hak pendidikan tanpa diskriminasi dan penelantaran.

Timeline Kronologi Kasus (22 September 2025 – 12 Februari 2026)

22 September 2025 – Orang tua murid melaporkan dugaan kekerasan fisik dan psikis oleh oknum Kepala Sekolah. Keluhan juga mencakup persoalan akses KJP, PIP, serta transparansi dana BOS.

September 2025 – Januari 2026
Ketegangan antara pihak yayasan dan orang tua murid meningkat. Aktivitas belajar masih berlangsung, namun polemik administrasi dan pengelolaan menguat.

2 Februari 2026 – Mediasi difasilitasi Kasatlak, Pengawas, dan Kasi SD Wilayah II Sudin Pendidikan Jakarta Utara. Muncul dua opsi dalam berita acara: penutupan permanen atau keberlanjutan operasional dengan pembayaran Rp100 juta sebagai sewa/pemanfaatan aset fasos/fasum hingga 12 Februari 2026.

Awal Februari 2026 – YRPI menyatakan kesediaan memenuhi pembayaran demi keberlanjutan pendidikan 109 siswa, termasuk kelas VI. Namun pihak yayasan disebut tetap memilih opsi penutupan.
Menjelang 12 Februari 2026
Ruang kelas digembok atas instruksi yayasan. Video siswa belajar lesehan viral dan memicu perhatian publik.

12 Februari 2026 – Belum terdapat surat resmi penutupan operasional permanen kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Badan Aset Daerah. Siswa masih menunggu kepastian hukum.

Box Analisis Hukum (Legal Review Singkat)

1. Aspek Hak Pendidikan Anak
Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan penyelenggara pendidikan menjamin keberlangsungan layanan.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan larangan penelantaran hak anak, termasuk hak atas pendidikan.
Potensi Implikasi: Jika penghentian KBM dilakukan tanpa prosedur resmi dan tanpa solusi transisi, berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran hak anak.

2. Aspek Pengelolaan Aset Daerah (Fasos/Fasum)
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Potensi Implikasi: Pemanfaatan aset tidak sesuai peruntukan atau tanpa mekanisme persetujuan resmi dapat dikategorikan sebagai penyimpangan administrasi dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

3. Aspek Maladministrasi
UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menyebut maladministrasi mencakup tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik.
Potensi Implikasi: Penggembokan ruang kelas tanpa keputusan administratif final dan tanpa pemberitahuan resmi kepada instansi berwenang dapat diuji sebagai dugaan maladministrasi.

4. Aspek Keuangan dan Pungutan
Jika terdapat permintaan pembayaran terkait pemanfaatan aset daerah di luar mekanisme resmi APBD atau perjanjian sah yang disetujui pemda, maka dapat memunculkan risiko audit serta pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga eksternal.
Bung Tius mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Badan Aset Daerah, serta Ombudsman RI turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. “Transparansi dokumen perizinan, status aset, serta alur administrasi dan keuangan harus dibuka. Ini bukan sekadar konflik yayasan, tetapi menyangkut aset negara dan hak anak,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, publik menanti langkah tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi, penyimpangan pemanfaatan aset daerah, maupun potensi kerugian keuangan negara, serta menjamin hak pendidikan anak tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku.

Jurnalis

Jaya putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *