Fokusinews.Com ◊ Senin, 16 Februari 2026.
Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu fokusinews.com.
Pemerintah Desa bandung baru, .kades saat di konfirmasi oleh tim lembaga di kediaman nya tgl 15 / 02/2025 jam 15 wib menerang kan bahwa memang sapi berjumlah 12 ekor yang sekarang tinggal 2 ekor sapi, yang selama ini di kelola anak mantan Kepala desa prode 2015-2020 kades, berjumlah 12 ekor, sekarang sudah di tangan saya sampai kades bandung baru, pak muson.
Ke salah satu LSM provinsi bengkulu.
Adapun ancaman pidana yg tertera sebagai berikut:
Suatu kelompok yang menggelapkan sapi termasuk dalam tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika penggelapan dilakukan oleh kelompok (dua orang atau lebih), secara bersama-sama, maka pasal yang diterapkan umumnya adalah:
Pasal 372 KUHP (Penggelapan) jo. Pasal 55 KUHP (Penyertaan/bersama-sama melakukan).
Jika penggelapan sapi tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau hubungan kerja (misalnya pengurus kelompok tani), dapat dikenakan Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam jabatan) dengan ancaman lebih berat.
Unsur-unsur dan Konteks Hukum:
Definisi: Menggelapkan berarti memiliki barang (sapi) yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain atau kelompok, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan (misalnya sapi dititipkan atau bantuan yang dikelola).
Konteks Kelompok Tani: Jika penggelapan terjadi pada sapi bantuan pemerintah yang dikelola kelompok tani, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman Pidana: Penggelapan biasa (Pasal 372) diancam pidana penjara maksimal empat tahun.
LSM meminta APH segera untuk memeriksa kerugian negara demikian laporan ke media fokusinews.com
Pewarta : Irawan / Masroni
