Jakarta – Anak usaha dari PT United Tractors Tbk (UNTR) yakni PT Agincourt Resources (Perseroan) buka suara terkait pencabutan izin operasional yang dilakukan Pemerintah.
Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, PT Agincourt Resources (Perseroan) mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media.
“Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” kata Katarina Siburian, dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” pungkasnya.
Saham UNTR Anjlok
Harga saham PT United Tractors Tbk (UNTR) anjlok pada perdagangan saham Rabu (21/1/2026). Koreksi harga saham UNTR terjadi usai pemerintah mencabut izin usaha pertambangan anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) yakni PT Agincourt Resources imbas bencana banjir Sumatera.
Mengutip data RTI, harga saham UNTR merosot 14,78% ke posisi Rp 27.250 per saham. Harga saham UNTR dibuka turun 4.775 poin ke posisi Rp 27.200 per saham.
Saham UNTR berada di level tertinggi Rp 28.425 dan terendah Rp 27.200 per saham. Total frekuensi perdagangan 26.747 kali dengan volume perdagangan 375.042 saham. Nilai transaksi Rp 1 triliun.
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan
Mengutip laman Setkab.go.id, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026 di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Pras kepada awak media.
Menteri Pras menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
“Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkap Menteri Pras.
Pencabutan Izin usaha
Prasetyo menjelaskan, puluhan perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Wilayahnya seluas 1.010.592 hektare.
“Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujar dia.
Di Aceh, terdapat 3 perusahaan PBPH dengan total luas izin sekitar 110.273 hektare, yakni:
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sementara di Sumatera Barat, tercatat 6 perusahaan PBPH dengan total luas izin mencapai 191.084 hektare, yaitu:
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Adapun wilayah dengan jumlah dan luasan terbesar berada di Sumatera Utara, yang mencakup 13 perusahaan PBPH dengan total luas izin sekitar 709.629 hektare. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanjung Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
Tertibkan 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Selain itu, pemerintah melalui Satgas PKH juga menertibkan 6 badan usaha non kehutanan yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Keenam perusahaan tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan berbagai jenis izin usaha, mulai dari perkebunan, pertambangan, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Di Aceh, terdapat 2 badan usaha non kehutanan yang masuk dalam daftar penertiban. Perusahaan pertama adalah PT Ika Bina Agro Wisesa dengan izin usaha perkebunan (IUP Kebun). Perusahaan kedua yakni CV Rimba Jaya, yang memiliki izin PBPHHK.
Sementara di Sumatera Utara, tercatat 2 badan usaha. Yang pertama adalah PT Agincourt Resources dengan izin usaha pertambangan (IUP Tambang). Selanjutnya adalah PT North Sumatra Hydro Energy, yang mengantongi izin usaha pembangkit listrik tenaga air (IUP PLTA).
Adapun di Sumatera Barat, terdapat 2 badan usaha non kehutanan di sektor perkebunan, yaitu PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari, yang keduanya memiliki izin usaha perkebunan (IUP Kebun).
