Kemenhut Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Magelang

Nasional

Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), serta telah mengamankan dua pelaku.

Pengungkapan tersebut menjadi langkah awal aparat untuk menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi yang diduga lebih dari satu pihak.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnustra) Kemenhut, Aswin Bangun menyatakan penanganan perkara ini tidak berhenti pada pelaku lapangan. Menurutnya, perdagangan satwa dilindungi umumnya melibatkan lebih dari satu simpul.

“Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya. Kami memperkuat kerja intelijen bersama BKSDA, kepolisian, dan mitra konservasi, termasuk memanfaatkan bukti digital dari komunikasi dan transaksi untuk membongkar jejaring perdagangan satwa secara lebih utuh,” kata Aswin, melansir Antara, Rabu (20/1/2026).

Aswin menambahkan, upaya penegakan hukum akan terus diiringi langkah pencegahan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, khususnya Pulau Jawa.

“Di tingkat wilayah, kami akan terus menggabungkan operasi penindakan dengan pencegahan supaya perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Jawa terus menurun,” ucap dia.

Berawal dari Laporan Masyarakat Ungkap Dugaan Transaksi Satwa Dilindungi

Diamankannya burung-burung tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya perdagangan satwa liar dilindungi yang diangkut dari Takengon, Banda Aceh, kemudian ke Medan
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Magelang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan dan verifikasi di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah melalui proses pemantauan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi pada Kamis (15/1). Dari hasil pemeriksaan, tim menemukann sejumlah satwa lliar dilindungi yang berada dalam penguasaan para pelaku.

Di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan satu ekor trenggiling (Manis javanica) dalam kondisi hidup dan satu ekor trenggiling mati, satu ekor elang alap tikus (Elanus caeruleus), satu ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), serta tiga ekor kucing hutan (Felis chaus).

Selain itu, turut diamankan sekitar 500 gram sisik trenggiling dan sejulmah perlengkapan berupa tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut satwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *