Biak-Papua-Fokusinews. Proyek pembangunan gedung lantai II di SMA YPK 1 Biak yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Kementerian Pendidikan kini menjadi sorotan tajam publik.
Proyek yang dimulai sejak Juli 2024 itu hingga Mei 2026 masih terbengkalai tanpa kepastian penyelesaian, memicu pertanyaan serius terkait transparansi anggaran dan pengawasan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut terungkap saat tim investigasi Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LP-KPK) melakukan inspeksi lapangan pada Rabu, 13 Mei 2026. Ketua LP-KPK, Petrus Mandibondibo, bersama Sekretaris Awaludin, turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi laporan masyarakat mengenai mangkraknya pembangunan enam ruang kelas baru di sekolah tertua di Biak tersebut.
Di lokasi proyek, bangunan beton lantai II tampak berdiri tanpa aktivitas pekerjaan. Material bangunan sebagian telah rusak akibat terpapar cuaca, sementara area proyek terlihat tidak terawat. Tidak ditemukan pekerja maupun papan informasi proyek yang semestinya memuat nilai kontrak, sumber anggaran, serta jangka waktu pekerjaan.
Kepala SMA YPK 1 Biak, Rut Yawan, mengaku pembangunan hanya berjalan sekitar tiga bulan sebelum mendadak berhenti total pada akhir 2024. Hingga kini, pihak sekolah mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan resmi dari kontraktor maupun Dinas Pendidikan terkait alasan penghentian proyek tersebut.

“Kami hanya diberi tahu pembangunan berjalan enam bulan dan selesai Desember 2024. Tetapi baru sekitar tiga bulan bekerja, semuanya berhenti begitu saja. Sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap Rut Yawan kepada tim LP-KPK.
Rut menyebut pihak sekolah telah berulang kali mempertanyakan kelanjutan proyek kepada pejabat teknis di Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ruslan. Namun, menurutnya, tidak pernah ada informasi terbuka mengenai nilai kontrak, progres fisik, maupun status anggaran proyek.
Situasi ini semakin menimbulkan tanda tanya karena pada tahun anggaran yang sama, proyek pembangunan serupa di SMA Negeri 3 Biak dan SMK YPK Biak justru berhasil diselesaikan dan bahkan telah diresmikan pada 2025 lalu.
“Mengapa sekolah lain bisa selesai, sementara SMA YPK 1 ditinggalkan begitu saja? Kami merasa ada ketidakadilan,” kata Rut dengan nada kecewa.
Berdasarkan data awal LP-KPK, proyek tersebut disebut dikerjakan oleh CV Cendrawasih Mandiri yang beralamat di Perum Pemda III Melati Kelurahan Whaimorock Distrik Abepura Jayapura kota berdasarkan hasil pelelangan LPSE.

hingga kini identitas lengkap perusahaan, nilai kontrak, serta progres realisasi anggaran belum pernah diumumkan secara terbuka kepada pihak sekolah maupun masyarakat.
LP-KPK menilai ketiadaan papan proyek dan minimnya akses informasi berpotensi melanggar prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Selain itu, lembaga tersebut juga menyoroti potensi kerugian negara apabila anggaran proyek telah dicairkan sementara pekerjaan tidak diselesaikan sesuai kontrak.
“Kami tidak datang untuk menuduh siapa pun. Tetapi publik berhak tahu bagaimana uang negara digunakan. Jika proyek pendidikan dibiarkan mangkrak tanpa penjelasan, maka ada persoalan serius dalam pengawasan dan akuntabilitas,” tegas perwakilan LP-KPK.
Sebagai sekolah yang memiliki nilai historis bagi masyarakat Biak dan Papua, SMA YPK 1 dinilai bukan sekadar institusi pendidikan biasa. Sekolah ini dikenal sebagai salah satu sekolah tertua di Biak dan memiliki keterkaitan sejarah dengan masa Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.
LP-KPK mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, serta Kementerian Pendidikan untuk segera membuka seluruh dokumen kontrak proyek, mempublikasikan realisasi penggunaan anggaran, dan memastikan penyelesaian pembangunan dilakukan secara transparan serta memiliki target waktu yang jelas.
Jika tidak segera ditangani, proyek mangkrak tersebut dinilai bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
(Heri/Kaperwil Papua)







