Pandeglang – Front Masyarakat Sipil Pandeglang meminta Kejaksaan Negeri Pandeglang. Adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru SMP IT Darunnajah, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, kronologi dugaan sebagai berikut.
1. Usulan pembangunan RKB SMP IT Darunnajah diduga diklaim/diajukan oleh oknum Anggota DPR.
2. Setelah dana bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cair dan diterima pihak sekolah, muncul dugaan permintaan “fee/setoran” dari oknum yang berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
3. Dugaan sementara, nilai fee yang diminta mencapai 30% dari total anggaran bantuan yang diterima. Ucap Ubed selaku Front Masyarakat Sipil Pandeglang Rabu 17/06/2026
Lanjut Ubed, Jika benar dugaan 30% dipotong untuk ‘fee’, berarti anak-anak Cibitung dirampas hak belajarnya. Dana negara untuk mencerdaskan bangsa malah jadi bancakan oknum. Kami minta APH tidak tutup mata. Tuturnya
“Dirinya mengatakan Tuntutan Massa Aksi Ujuk rasa”.
1. Kejaksaan Negeri Pandeglang dan KPK RI segera membentuk Tim Penyelidik khusus kasus dugaan pungutan dana RKB SMP IT Darunnajah.
2. Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen audit menyeluruh dana bantuan untuk SMP IT Darunnajah Cibitung.
3. Segera periksa dan panggil pihak sekolah, oknum Anggota DPRD Pandeglang yang diduga meminta fee, serta pihak terkait lainnya.
4. Kembalikan kerugian negara dan copot oknum yang terlibat jika terbukti.
5. Transparansi penuh penyaluran dana bantuan pendidikan di Kabupaten Pandeglang.
Perilaku pemberian fee dari program bantuan adalah perbuatan melawan hukum dan harus di usut tuntas. Pungkasnya (Irgi)





