Lampung Selatan – Sejumlah awak media mengalami pelarangan saat hendak melakukan tugas peliputan di PT Ciomas, Lampung Selatan. Pelarangan dilakukan oleh pihak keamanan atau satpam` perusahaan dengan alasan sudah ada perwakilan media,peristiwa itu terjadi pada Kamis (30 /7/2026.)
Saat awak media tiba di lokasi dan menunjukkan identitas pers, petugas satpam menolak memberikan akses masuk ke area perusahaan,padahal dalam agenda kegiatan pemkab Lampung selatan sudah tertulis ada kunjungan anggota DPRD Lampung Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup kenapa teman-teman awak media di halangan untuk melakukan tugas jurnalisnya,katanya
“Sudah ada perwakilannya jadi media lain tidak bisa masuk,” ujar salah satu petugas keamanan kepada awak media di pintu gerbang.
Tindakan tersebut menuai kekecewaan. Padahal, keterbukaan informasi merupakan hak publik yang dijamin`UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik`Media massa memiliki peran sebagai penghubung antara perusahaan, pemerintah, dan publik setiap informasi harus tersampaikan kemasyarakat
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Ciomas` belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan larangan peliputan di lingkungan perusahaan.
Beberapa awak media berharap ke depan, PT Ciomas dapat lebih terbuka dan memberikan akses yang sama kepada seluruh insan pers Tujuannya agar informasi terkait kegiatan perusahaan bisa tersampaikan secara luas dan berimbang kepada masyarakat.**





