Beredar Curhatan Seorang Ibu Dari Siswa SMK ASSYFA Majau Diduga Adanya Pemotongan Dana PIP Rp.550.000

Pandeglang – Smk Assyfa Majau yang terletak di jalan raya Desa majau Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang di duga lakukan pemotongan bantuan PIP.

Salah satu orang tua siswa mengatakan anak saya mendapatkan bantuan PIP sebesar 1.800.000 di potongan dan langsunh di ambil oleh pihak sekolah dengan alibikan Infak untuk sekolah. Curhat N disosial media, Sabtu,16/05/2026

‘N’ inisal yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bantuan uang PIP yang di berikan oleh pemerintah langsung di potong sebesar Rp.550.000 ga sekalian aja ambil semua “Asa kabina bina” sangat keterlaluan. Ungkap nya dengan bahasa sunda

Andr Selaku Mahasiswa mengatakan, Aturan Bantuan PIP 2026 Program Indonesia Pintar PIP 2026 itu bantuan tunai pendidikan buat siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin biar nggak putus sekolah.

yang berhak menerima Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang masuk DTKS Siswa usulan Dinas Pendidikan/sekolah lewat SK Nominasi, Sekarang sudah diperluas ke TK/PAUD

Adapun Besaran Bantuan per Tahun Nominal beda-beda sesuai jenjang Jenjang Nominal Reguler siswa Baru/Akhir

TK/PAUD Rp450.000

SD/SDLB/Paket A Rp450.000 Rp225.000

SMP/SMPLB/Paket B Rp750.000 Rp375.000

SMA/SMK/MA/Paket C Rp1.000.000 / Rp1.800.000 Rp900.000

Dana ini Bisa Dipakai Untuk Beli buku, alat tulis, seragam, Biaya transportasi sekolah, Uang saku dan kebutuhan penunjang belajar siswa. Jelasnya

Andr Juga Menambahkan, sangat di sayang kan perilaku ini dan pip ini sudah di atur dalam Permendikbudristek No. 14 Tahun 2022 dan juknis PIP yang berlaku tiap tahun nya.

Pemotongan PIP itu dilarang Dana PIP wajib disalurkan 100% ke penerima. Sekolah, guru, atau pihak lain tidak boleh memotong, memungut biaya, atau meminta bagian dari dana PIP dengan alasan apapun.

“Kalau ada pemotongan peruntukan infak, itu masuk pelanggaran hukum”.

Berdasarkan aturan Sanksi yang berlaku buat yang motong

Berdasarkan juknis dan aturan keuangan negara

Sanksi administratif Sekolah petugas dicopot dari pengelolaan PIP, sekolah bisa diblacklist dari penyaluran bantuan. Tuturnya

Sanksi kepegawaian ASN atau guru yang terlibat bisa kena sanksi disiplin berat sesuai PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Juga Sanksi pidana Kalau terbukti korupsi pemerasan, bisa diproses sesuai UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya penjara 1 sampai 20 tahun dan denda.

Hal ini harus segera di tangani serius oleh Inspektorat Kabupaten Pandeglang hingga pihak Aparat penegak hukum dan pihak kejaksaan negeri juga Kejaksaan Agung kami berharap di lakukan investigasi menyeluruh soal bantuan PIP dan audit semua anggaran dana bos sekolah yayasan SMK Assyfa Majau Saketi mulai dari peruntukan nya hingga nominal yang keluar masuk kesekolah. Pungkasnya (Gi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *