Hukum Arsip - FokusiNews https://fokusinews.com/category/hukum/ FokusiNews menyajikan berita terkini, terpercaya, dan faktual seputar nasional, daerah, ekonomi, politik, teknologi, dan gaya hidup untuk pembaca Indonesia. Sun, 16 Aug 2026 13:32:56 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.4 https://fokusinews.com/wp-content/uploads/2026/04/cropped-Favicon-Fokusinews-32x32.png Hukum Arsip - FokusiNews https://fokusinews.com/category/hukum/ 32 32 Semangat Kemerdekaan Dari Dasar Laut, Kasat Reskrim Polres Biak Kibarkan Merah Putih https://fokusinews.com/semangat-kemerdekaan-dari-dasar-laut-kasat-reskrim-polres-biak-kibarkan-merah-putih/ Sun, 16 Aug 2026 13:32:56 +0000 https://fokusinews.com/?p=16273 Biak-Papua-Indonesia. Fokusinews.com– Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya diwujudkan […]

Artikel Semangat Kemerdekaan Dari Dasar Laut, Kasat Reskrim Polres Biak Kibarkan Merah Putih pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Biak-Papua-Indonesia. Fokusinews.com– Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya diwujudkan melalui upacara di daratan. Di Kabupaten Biak Numfor, semangat Merah Putih juga dikibarkan dari bawah laut sebagai simbol kecintaan terhadap Tanah Air dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan.

Aksi pengibaran bendera Merah Putih di bawah laut tersebut dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Biak, Dr. Dani Z Rumpaidus, S.H., M.H., dengan mengenakan perlengkapan selam lengkap. Dalam suasana bawah laut yang tenang, bendera Merah Putih dikibarkan dengan penuh kebanggaan di tengah keindahan laut Biak.

Pengibaran Merah Putih di bawah laut ini menjadi pesan kuat bahwa semangat nasionalisme tidak mengenal batas ruang dan tempat. Merah Putih tetap menjadi simbol persatuan, kebanggaan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bahkan hingga ke dasar laut.

Aksi tersebut sekaligus menggambarkan kekayaan bahari Kabupaten Biak Numfor yang memiliki potensi laut luar biasa. Laut bukan hanya menjadi sumber kehidupan masyarakat, tetapi juga bagian penting dari identitas dan kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga bersama.

Kasat Reskrim Polres Biak, Dr. Dani Rumpaidus, menegaskan bahwa momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI harus dimaknai sebagai ajakan untuk terus menjaga persatuan, keamanan dan keutuhan bangsa.

“ Pengibaran Merah Putih di bawah laut ini merupakan bentuk kecintaan dan penghormatan kami kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di mana pun kita berada, semangat Merah Putih harus tetap berkobar,” ujarnya.

Menurutnya, semangat kemerdekaan juga harus diwujudkan melalui pengabdian kepada masyarakat, penegakan hukum yang profesional serta upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban.

“ Merah Putih bukan sekadar bendera. Merah Putih adalah simbol perjuangan, persatuan dan pengorbanan para pahlawan. Tugas kita sekarang adalah mengisi kemerdekaan dengan kerja nyata dan menjaga Indonesia tetap aman serta bersatu,” tegasnya.

Pengibaran bendera di bawah laut tersebut menjadi gambaran unik dari perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Biak. Dari daratan hingga dasar laut, pesan yang disampaikan tetap sama: Indonesia adalah rumah bersama yang harus dijaga, dirawat dan dibangun dengan semangat persatuan.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur — Untuk Indonesia Maju.

 

Artikel Semangat Kemerdekaan Dari Dasar Laut, Kasat Reskrim Polres Biak Kibarkan Merah Putih pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Wika Pakai Dana Talang Pembayaran Tanah Pengganti SDN Cijakan 2 Disorot, Diduga Menyalahi Juklak Juknis Pengadaan Tanah Tol https://fokusinews.com/pakai-dana-talang-pembayaran-tanah-pengganti-sdn-cijakan-2-disorot-diduga-menyalahi-juklak-juknis-pengadaan-tanah-tol/ Sat, 15 Aug 2026 07:06:54 +0000 https://fokusinews.com/?p=16107 Pandeglang – Proses pengadaan tanah pengganti untuk SDN Cijakan 2 Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten […]

Artikel Wika Pakai Dana Talang Pembayaran Tanah Pengganti SDN Cijakan 2 Disorot, Diduga Menyalahi Juklak Juknis Pengadaan Tanah Tol pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Pandeglang – Proses pengadaan tanah pengganti untuk SDN Cijakan 2 Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang disorot. Hal ini menyusul beredarnya dokumen “Surat Perjanjian Pemberian Dana Talangan Untuk Tanah Pengganti Instansi SDN CijAKAN 2 – DESA CIJAKAN” tertanggal 17 April 2026. Ucap Ade rudianto

Dalam surat perjanjian tersebut, disebutkan adanya pemberian dana talangan tunai sebesar Rp200.000.000 dari PIHAK PERTAMA bernama Maman Rusmana kepada PIHAK KEDUA bernama Endan Sunandar.

Dana tersebut disebut digunakan untuk keperluan DP atau uang muka pembelian tanah pengganti SDN Cijakan 2 di Desa Cijakan seluas 2.066 m2 yang terkena trase Jalan Tol Serang-Panimbang.

“Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar memberikan dana talangan berupa uang tunai kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 200.000.000,- untuk keperluan DP pembelian tanah pengganti SDN Cijakan 2,” demikian bunyi poin dalam surat perjanjian yang beredar.

Penggunaan “dana talang” dalam proses pengadaan tanah untuk instansi pendidikan ini memunculkan pertanyaan. Pasalnya, berdasarkan Juklak Juknis Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum termasuk Jalan Tol, pembayaran ganti rugi seharusnya dilakukan langsung oleh Lembaga Penilai dan PPK Pengadaan Tanah kepada pihak yang berhak melalui rekening, tidak melalui dana talangan dari pihak ketiga

Dasar nya Cek kembali Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021 tentang Juklak Pengadaan Tanah Jalan Tol. Pasal dana talang biasanya dilarang. ungkapnya

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, BPN Pandeglang, PPK Pengadaan Tanah Tol Serang-Panimbang, maupun pihak sekolah terkait kebenaran dan prosedur penggunaan dana talangan tersebut.

Warga dan pemerhati pendidikan di Bojong berharap proses pengadaan tanah pengganti SDN Cijakan 2 berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Kami menunggu Klarifikasi dari pihak pihak yang berwenang seperti PPK Pengadaan Tanah Tol Serang-Panimbang, BPN Kab. Pandeglang, Dinas Pendidikan Kab. Pandeglang & Kepala SDN Cijakan 2. Pungkasnya (Surya)

Artikel Wika Pakai Dana Talang Pembayaran Tanah Pengganti SDN Cijakan 2 Disorot, Diduga Menyalahi Juklak Juknis Pengadaan Tanah Tol pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Kejati Kaltara Setujui Penghentian Penuntutan Tiga Perkara melalui Restorative Justice https://fokusinews.com/kejati-kaltara-setujui-penghentian-penuntutan-tiga-perkara-melalui-restorative-justice/ Thu, 13 Aug 2026 07:30:10 +0000 https://fokusinews.com/?p=15870 Fokusinews.com, Kamis 13 Agustus 2026 TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menyetujui […]

Artikel Kejati Kaltara Setujui Penghentian Penuntutan Tiga Perkara melalui Restorative Justice pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Fokusinews.com, Kamis 13 Agustus 2026
TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan tersebut diputuskan dalam kegiatan ekspose yang digelar di Ruang Ekspose Kejati Kaltara, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Bangkit Sormin, S.H., M.H., dan dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Pilipus Siahaan, S.H., M.H., bersama sejumlah pejabat struktural di lingkungan Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kaltara.
Tiga perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berasal dari dua satuan kerja kejaksaan di wilayah hukum Kalimantan Utara. Dua perkara diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, sedangkan satu perkara diajukan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Nunukan di Sebatik.
Dari Kejari Malinau, perkara pertama melibatkan tersangka Riko Alpinus Anak dari Wesly, yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Perkara kedua melibatkan tersangka Tofan Antoni Paparang Anak dari Wingli Gerson Paparang, dengan sangkaan pasal yang sama.
Sementara itu, Cabjari Nunukan di Sebatik mengajukan perkara dengan tersangka Arham Bin Abdul Rahman (Alm), yang disangka melanggar Pasal 80 KUHP.
Penghentian penuntutan dilakukan setelah ketiga perkara tersebut dinilai memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Di antaranya, tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.
Proses perdamaian dilaksanakan dengan melibatkan jaksa sebagai fasilitator, tokoh masyarakat, serta keluarga atau kerabat dari kedua belah pihak. Dalam proses tersebut, para tersangka menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas perbuatannya, yang kemudian diterima oleh korban.
Dengan tercapainya perdamaian, hubungan antara pihak tersangka dan korban diharapkan kembali harmonis sehingga persoalan hukum tidak harus berujung pada proses pemidanaan melalui hukuman penjara.
Penerapan restorative justice tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Kaltara menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial dan kepentingan para pihak.
Langkah tersebut sekaligus mencerminkan upaya Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Editor  : FN – AR

Artikel Kejati Kaltara Setujui Penghentian Penuntutan Tiga Perkara melalui Restorative Justice pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Fast Respon Nusantara Counter Polri Perkuat Pengawasan Tambang Ilegal, BBM Ilegal Dan Narkoba https://fokusinews.com/fast-respon-nusantara-counter-polri-perkuat-pengawasan-tambang-ilegal-bbm-ilegal-dan-narkoba/ Thu, 13 Aug 2026 04:40:52 +0000 https://fokusinews.com/?p=15854 BALIKPAPAN-Fokusinews.com. Fast Respon Nusantara Counter Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas […]

Artikel Fast Respon Nusantara Counter Polri Perkuat Pengawasan Tambang Ilegal, BBM Ilegal Dan Narkoba pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
BALIKPAPAN-Fokusinews.com. Fast Respon Nusantara Counter Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal, peredaran BBM ilegal, serta penyalahgunaan narkoba di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua Umum Fast Respon Nusantara Counter Polri, Agus Flores, menginstruksikan seluruh jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di Indonesia agar meningkatkan pengawasan dan melakukan investigasi terhadap berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Siapapun yang membekingi, segera laporkan ke Polda masing-masing wilayah. Jangan beri ruang bagi kejahatan yang merusak negara dan generasi bangsa,” tegas Agus Flores.

Instruksi tersebut mendapat respons dari Ketua DPW Fast Respon Nusantara Counter Polri Kalimantan Timur, Andi Nasrun. Ia meminta seluruh jajaran di wilayah Kaltim untuk aktif turun ke lapangan dan mengumpulkan informasi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal, BBM ilegal maupun peredaran narkoba.

“Siapapun oknum yang membekingi narkoba, BBM ilegal maupun tambang ilegal, laporkan dan tindak sesuai ketentuan hukum. Jangan pandang bulu. Narkoba sangat merusak generasi muda,” ujar Andi Nasrun kepada media Lensa Balikpapan, Rabu (13/8/2026).

Andi juga menyatakan dukungan terhadap Polda Kalimantan Timur dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya dalam menghadapi ancaman narkoba dan berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.

“Kami dari Fast Respon Nusantara Counter Polri DPW Kaltim siap bersinergi dengan aparat penegak hukum. Mari bersama-sama menjaga Balikpapan dan Kalimantan Timur agar bersih dari narkoba serta kejahatan lainnya,” katanya.

Menurutnya, pengawasan di lapangan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Setiap informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal, kata dia, harus dikumpulkan secara objektif dan disampaikan kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Fast Respon Nusantara Counter Polri untuk ikut mendorong terciptanya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap berbagai aktivitas yang merugikan masyarakat maupun negara.

Artikel Fast Respon Nusantara Counter Polri Perkuat Pengawasan Tambang Ilegal, BBM Ilegal Dan Narkoba pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
LSM GMBI Distrik Lampung Selatan Mengapresiasi APH, Atas Penahanan Kembali Tersangka Pencabulan Anak https://fokusinews.com/lsm-gmbi-distrik-lampung-selatan-mengapresiasi-aph-atas-penahanan-kembali-tersangka-pencabulan-anak/ Thu, 13 Aug 2026 01:02:59 +0000 https://fokusinews.com/?p=15842 Lampung Selatan- Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) GMBI Distrik Lampung Selatan Mengapresiasi atas penahanan kembali […]

Artikel LSM GMBI Distrik Lampung Selatan Mengapresiasi APH, Atas Penahanan Kembali Tersangka Pencabulan Anak pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Lampung Selatan- Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) GMBI Distrik Lampung Selatan Mengapresiasi atas penahanan kembali tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, hal tersebut di sampaikan oleh Ketua GMBI Distrik Lampung selatan Chasmayanto beliau menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Lampung selatan atas langkah cepat penahanan kembali terhadap tersangka dalam perkara tersebut.

“ia menilai langkah penahanan kembali tersangka menjadi langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada korban serta keluarganya.

“Kami menghargai langkah aparat penegak hukum yang telah melakukan penahanan kembali terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” ujar Chasmayanto dalam keterangannya,kamis,13 Agustus 2026

Menurutnya, pihaknya berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri secara serius kemungkinan adanya pihak lain yang berdasarkan fakta dan alat bukti memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Kami tidak bermaksud menghakimi atau mendahului proses hukum. Setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Namun, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, kami meminta agar tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum,” tegasnya.

Chasmayanto menambahkan, seluruh pihak yang nantinya memenuhi unsur pidana harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Chasmayanto menegaskan bahwa perhatian utama pihaknya adalah memastikan hak, kepentingan, keselamatan, dan pemulihan korban tetap menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.

“Korban adalah anak yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan khusus serta terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual dan tekanan selama proses hukum berlangsung,” katanya.

Ia juga meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan, tekanan, intimidasi maupun upaya lain yang dapat memengaruhi korban maupun keluarga korban.

“Kami akan terus mengawasi dan mendampingi memastikan hak-hak korban dalam setiap tahapan proses hukum,” lanjutnya.

Atas penanganan perkara tersebut,ia juga memberikan apresiasi dan dukungan kepada jajaran Polres Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,( PPPA),Lampung Selatan, serta seluruh pihak yang telah memberikan perhatian dan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

Chasmayanto berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara tuntas hingga tahap persidangan dengan tetap menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap korban.

“Kami percaya bahwa proses hukum harus hadir untuk memberikan keadilan, terutama bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” tegasnya..

Artikel LSM GMBI Distrik Lampung Selatan Mengapresiasi APH, Atas Penahanan Kembali Tersangka Pencabulan Anak pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Penahanan Kembali Tersangka Dugaan Pencabulan Anak, Mendapat Apresiasi dari Kuasa Hukum Korban https://fokusinews.com/penahanan-kembali-tersangka-dugaan-pencabulan-anak-mendapat-apresiasi-dari-kuasa-hukum-korban/ Wed, 12 Aug 2026 16:23:24 +0000 https://fokusinews.com/?p=15823 Lampung Selatan- Kuasa Hukum korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, Titi Hartati, S.H., M.H., […]

Artikel Penahanan Kembali Tersangka Dugaan Pencabulan Anak, Mendapat Apresiasi dari Kuasa Hukum Korban pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Lampung Selatan- Kuasa Hukum korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, Titi Hartati, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Kalianda atas langkah penahanan kembali terhadap tersangka dalam perkara tersebut.

Titi Hartati, yang merupakan Kuasa Hukum korban dari Firma Hukum Naga Selatan Indonesia, menilai penahanan kembali tersangka menjadi langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada korban serta keluarganya.

“Kami menghargai langkah aparat penegak hukum yang telah melakukan penahanan kembali terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” ujar Titi dalam keterangannya.

Menurutnya, pihaknya berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri secara serius kemungkinan adanya pihak lain yang berdasarkan fakta dan alat bukti memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Kami tidak bermaksud menghakimi atau mendahului proses hukum. Setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Namun, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, kami meminta agar tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum,” tegasnya.

Titi menambahkan, seluruh pihak yang nantinya memenuhi unsur pidana harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Titi menegaskan bahwa perhatian utama pihaknya adalah memastikan hak, kepentingan, keselamatan, dan pemulihan korban tetap menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.

“Korban adalah anak yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan khusus serta terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual dan tekanan selama proses hukum berlangsung,” katanya.

Ia juga meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan, tekanan, intimidasi maupun upaya lain yang dapat memengaruhi korban maupun keluarga korban.

“Kami akan terus mendampingi dan memastikan hak-hak korban dalam setiap tahapan proses hukum,” lanjutnya.

Atas penanganan perkara tersebut, pihak kuasa hukum juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Kalianda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta seluruh pihak yang telah memberikan perhatian dan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

Titi berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara tuntas hingga tahap persidangan dengan tetap menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap korban.

“Kami percaya bahwa hukum harus hadir untuk memberikan keadilan, terutama bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” pungkasnya.

Artikel Penahanan Kembali Tersangka Dugaan Pencabulan Anak, Mendapat Apresiasi dari Kuasa Hukum Korban pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
POLRES METRO BEKASI KOTA KOMITMEN BRANTAS PEREDARAN GELAP NARKOBA https://fokusinews.com/polres-metro-bekasi-kota-komitmen-brantas-peredaran-gelap-narkoba/ Sun, 09 Aug 2026 05:31:30 +0000 https://fokusinews.com/?p=15502 Fokusinews.com ◊ Minggu, 9 Agustus 2026. Kota Bekasi – Hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika […]

Artikel POLRES METRO BEKASI KOTA KOMITMEN BRANTAS PEREDARAN GELAP NARKOBA pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Fokusinews.com ◊ Minggu, 9 Agustus 2026.

Kota Bekasi – Hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Pengungkapan terjadi pada hari Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB terkait maraknya transaksi peredaran Tembakau Sintetis di wilayah Mustikasari, Kota Bekasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan melalui media sosial Instagram terhadap akun yang diduga menjual Tembakau Sintetis. Dari hasil transaksi diperoleh identitas berupa nomor rekening dan alamat pengiriman. Berdasarkan pengembangan tersebut, pada pukul 03.00 WIB Tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M.R.S, dari tangan tersangka disita 1 unit HP dan buku rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku hanya sebagai penerima transfer dan pengelola rekening, sementara yang memproduksi dan memasok barang adalah Sdr. R.R.

Selanjutnya pada pukul 03.30 WIB Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sdr. RR di rumah kontrakannya di Jl. Melati Jatimulya, Bekasi.
Sdr. RR mengakui sejak Tahun 2024 sudah sebagai pecandu Narkotika jenis Sabu dan sejak Tahun 2025 beralih menggunakan Shinte (tembakau gorila) yg selalu membelinya lewat medsos IG dan mengkonsumsinya di kontrakan sdr. RR.
3 bulan terakhir ini bulan Maret 2026 sdr. RR melihat diakun IGnya melihat cara membuat Shinte (tembakau Gorila) dan ketertarikan sdr. RR untuk membuat dalam pikiran sdr. RR bahwa dirinya dapat menggunakan dan menjual sinthe tersebut akan mendapatkan keuntungan, akhirnya sdr. RR bermodal uang Rp.7 jt, membeli peralatan berupa : timbangan digital, peralatan produksi meliputi toples, gelas ukur, jerigen alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, pack plastik klip,
Sdr. RR menjelaskan sabgat mudah membuat atau meramu sinthe (tembakau gorila), Saat mengamankan sdr. RR team
menyita barang bukti berupa 1 bungkus besar Tembakau Sintetis brutto 424,70 gram dan 4 bungkus kecil brutto 16,40 gram, 1 bungkus tembakau biasa,beli peralatan berupa :
2 buah timbangan digital, peralatan produksi meliputi toples, gelas ukur, jerigen alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 pack plastik klip, serta 2 unit HP iPhone yang digunakan untuk transaksi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka RR mengaku telah 3 kali memproduksi dan mengedarkan Tembakau Sintetis sejak Maret 2026 melalui akun Instagram Modusnya dengan mencampur bubuk bibit sintetis dan alkohol pelarut, diaduk, dicampur tembakau biasa, lalu dijemur dan dikemas.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota terus akan memberantas peredaran gelap narkoba

“Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba” tuturnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut , Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[Red]

Artikel POLRES METRO BEKASI KOTA KOMITMEN BRANTAS PEREDARAN GELAP NARKOBA pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Dana desa lubuk saung 2022-2025 memanas! Lp-kpk desak Tipikor Kepahiang bongkar dugaan make-up,”cashback” dan monopoli https://fokusinews.com/dana-desa-lubuk-saung-2022-2025-memanas-lp-kpk-desak-tipikor-kepahiang-bongkar-dugaan-make-upcashback-dan-monopoli/ Sat, 08 Aug 2026 16:37:34 +0000 https://fokusinews.com/?p=15481 Dana Desa Lubuk Saung 2022–2025 Memanas! LP-KPK Desak Tipikor Kepahiang Bongkar Dugaan Mark-Up, “Cashback” dan […]

Artikel Dana desa lubuk saung 2022-2025 memanas! Lp-kpk desak Tipikor Kepahiang bongkar dugaan make-up,”cashback” dan monopoli pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Dana Desa Lubuk Saung 2022–2025 Memanas! LP-KPK Desak Tipikor Kepahiang Bongkar Dugaan Mark-Up, “Cashback” dan Monopoli

 

KEPAHIANG – fokusinews.Com – Aroma dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Lubuk Saung, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, periode 2022–2025 kian menyengat. Sejumlah kegiatan bernilai ratusan juta rupiah setiap tahun kini menjadi sorotan publik. Tudingan bermunculan mulai dari dugaan mark-up harga satuan, pungutan “cashback” hingga monopoli pengadaan program ketahanan pangan.

 

Menanggapi hal itu, Lembaga LP-KPK Provinsi bengkulu,secara tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepahiang, segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Bukan sekadar menumpuk di atas kertas Surat Pertanggungjawaban (SPJ), tetapi harus menyasar fisik pekerjaan, harga satuan, proses pengadaan, rekening transaksi hingga aliran uang ke pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan.

 

 

 

2022: Gapura Rp112 Juta & Ketahanan Pangan Rp137 Juta Dipertanyakan

 

Dugaan persoalan mulai terlihat sejak 2022:

 

– Peningkatan monumen gapura desa → pagu Rp112.596.700. Diminta dibandingkan RAB dengan kondisi fisik: volume, spesifikasi material, harga pembelian, upah tenaga kerja dan bukti transaksi.

 

– Ketahanan pangan (bibit ikan) → anggaran Rp137.730.250. Muncul dugaan adanya “cashback” puluhan juta rupiah dari pihak penyedia ke pihak tertentu. LPKPK mendesak menelusuri siapa penyedia, proses penunjukan, harga sebenarnya dan ke mana selisih uang mengalir.

 

 

2023: Ketahanan Pangan Kembali Disorot & Polindes Berulang?

 

– Ketahanan pangan → anggaran Rp131.186.000. Kembali bermunculan dugaan “cashback” puluhan juta rupiah. Harus dibuktikan lewat dokumen pengadaan, faktur, rekening koran, bukti pembayaran dan keterangan penyedia.

 

– Pembangunan Polindes → Rp286.768.500

 

– Pembangunan Polindes (2024) → Rp222.644.000

→ Total: Rp509.412.500 dalam dua tahun.

Pertanyaan publik: Apakah lanjutan? Belum selesai? Ada perubahan desain? Atau persoalan lain? Fisik harus diukur, RAB dibuka, volume dihitung, harga dibanding dan pembayaran ditelusuri.

 

 

2024–2025: Masih Berulang & Pembukaan Jalan Rp232 Juta Dipertanyakan

 

Tabel

 

Tahun Kegiatan Anggaran Sorotan

2024 Ketahanan Pangan Rp119.634.000 Dugaan persoalan pengadaan & “cashback”

2025 Pembukaan Badan Jalan Rp232.824.419 Diminta uji fisik: panjang-lebar, medan, alat berat, tenaga kerja

2025 Ketahanan Pangan Rp117.575.000 Dugaan monopoli pengadaan, bahkan diduga melibatkan Kades dalam pengaturan belanja barang

 

LPKPK menegaskan: pemeriksaan harus menyasar dokumen APBDes, RKPDes, keputusan desa, bukti pembelian, rekening koran, serta keterangan pengurus BUMDes dan pihak penyedia. Jangan hanya memeriksa siapa yang menandatangani dokumen, tetapi siapa yang mengendalikan, siapa yang menyediakan, dan siapa yang menikmati keuntungan.

 

 

LPKPK: “Jangan Hanya Periksa SPJ!”

 

Ketua/representasi LP-KPK Provinsi bengkulu menegaskan:

 

“Kami meminta Tipikor Kabupaten Kepahiang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan hanya melihat SPJ. Cek fisiknya, cek harga satuannya, cek penyedianya dan telusuri aliran uangnya.”

 

– Jika bersih → pemeriksaan justru menjadi momentum pembuktian bagi pihak yang dituding.

 

– Jika ada penyimpangan → mark-up, volume tidak sesuai, aliran uang ke pihak tertentu → harus diproses sesuai hukum.

 

Langkah ini juga relevan dengan pemantauan sebelumnya: April 2026 Inspektorat Kabupaten Kepahiang telah melakukan monitoring Dana Desa di Kecamatan Seberang Musi, mencakup dokumen perencanaan, keuangan dan realisasi fisik.

 

 

 

Publik Menunggu: Bongkar atau Berhenti di Kertas?

 

Bola panas kini berada di tangan aparat:

 

– Benarkah ada mark-up harga?

 

– Benarkah ada “cashback” puluhan juta?

 

– Benarkah pengadaan dimonopoli?

 

– Mengapa Polindes dapat anggaran dua tahun berturut-turut?

 

– Apakah ada kerugian negara?

 

Semua hanya bisa dijawab lewat audit objektif. LP-KPK Provinsi Bengkulu juga mendesak Tipikor Polres melakukan audit administrasi sekaligus fisik APBDes 2022–2025.

 

“Jika bersih, tunjukkan bukti. Jika ada penyimpangan, bongkar sampai ke akar-akarnya.”

Dan sebelum berita ini kita naik ke Redaksi,kita hubungi,,kades engan, tidak ada jawaban dan sanggahan

Pewarta. Debi

Artikel Dana desa lubuk saung 2022-2025 memanas! Lp-kpk desak Tipikor Kepahiang bongkar dugaan make-up,”cashback” dan monopoli pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Rohmat Desak BPK Audit Menyeluruh Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Senilai Rp9,49 Miliar https://fokusinews.com/rohmat-desak-bpk-audit-menyeluruh-proyek-revitalisasi-situ-cikedal-senilai-rp949-miliar/ Sat, 08 Aug 2026 13:40:14 +0000 https://fokusinews.com/?p=15473 Pandeglang, Rohmat menyoroti pelaksanaan proyek Revitalisasi Situ Cikedal yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran […]

Artikel Rohmat Desak BPK Audit Menyeluruh Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Senilai Rp9,49 Miliar pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Pandeglang, Rohmat menyoroti pelaksanaan proyek Revitalisasi Situ Cikedal yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp9.490.799.700 dan dilaksanakan oleh CV Almaira Karya Utama.

Menurut Rohmat, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat sejumlah dugaan yang perlu mendapat perhatian serius aparat pengawas dan auditor negara. Di antaranya dugaan pelaksanaan pekerjaan yang terkesan asal-asalan, tidak terlihat adanya konsultan pengawas maupun direksi teknis di lokasi proyek, serta lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.

“Apabila benar pengawasan di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya, kondisi ini berpotensi memengaruhi mutu pekerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Proyek yang nilainya hampir Rp10 miliar harus dikerjakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Rohmat.

Rohmat meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap proyek tersebut, meliputi aspek administrasi, teknis, kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, volume pekerjaan, hingga penggunaan anggaran.

Selain itu, Rohmat juga mendesak Inspektorat Provinsi Banten dan instansi teknis terkait segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan seluruh pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin proyek pembangunan hanya menjadi ajang penyerapan anggaran tanpa menghasilkan kualitas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap rupiah uang rakyat harus dipergunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Rohmat.

Rohmat menegaskan bahwa desakan audit ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar pembangunan yang dibiayai APBD benar-benar memenuhi standar kualitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Artikel Rohmat Desak BPK Audit Menyeluruh Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Senilai Rp9,49 Miliar pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
Warga Pandeglang Petisi Tolak Pembangunan Wisata Situ Cikedal Senilai Rp9,49 Miliar https://fokusinews.com/warga-pandeglang-petisi-tolak-pembangunan-wisata-situ-cikedal-senilai-rp949-miliar/ Sat, 08 Aug 2026 00:26:55 +0000 https://fokusinews.com/?p=15440 PANDEGLANG – Sejumlah masyarakat Kabupaten Pandeglang menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Kawasan Wisata Situ Cikedal […]

Artikel Warga Pandeglang Petisi Tolak Pembangunan Wisata Situ Cikedal Senilai Rp9,49 Miliar pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>
PANDEGLANG – Sejumlah masyarakat Kabupaten Pandeglang menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Kawasan Wisata Situ Cikedal yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Banten sebesar Rp9,49 miliar.

 

Penolakan itu disampaikan melalui “PETISI MASYARAKAT KABUPATEN PANDEGLANG PENOLAKAN PEMBANGUNAN KAWASAN WISATA SITU CIKEDAL” yang ditujukan kepada Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Ketua DPRD Provinsi Banten, dan Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang. Ucap sapta Selaku Kordinator Lapangan , Sabtu08/08/2026

 

Lajut Sapta, Dalam petisi tersebut, warga menegaskan bahwa penolakan ini tidak didasari kepentingan politik maupun pribadi, melainkan bentuk kepedulian agar anggaran negara digunakan lebih tepat sasaran dan menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.

Alasan Warga Menolak Belum Disosialisasikan Warga sekitar Situ Cikedal termasuk RT, RW, dan yang menggantungkan hidup dari situ merasa belum dilibatkan secara memadai dalam proses sosialisasi dan perencanaan pembangunan.

Prioritas Masalah Sosial Kabupaten Pandeglang saat ini masih menghadapi berbagai persoalan sosial seperti peredaran narkoba, kekerasan seksual, perundungan, tawuran pelajar, dan persoalan lain yang butuh kebijakan nyata dari pemerintah.

Layanan Rehabilitasi Belum Ada Hingga saat ini masyarakat belum memiliki layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, pusat konsultasi keluarga/remaja, serta layanan pendampingan bagi yang menghadapi persoalan sosial.

Infrastruktur Dasar Rusak Masih banyak infrastruktur dasar yang mendesak seperti jalan-jalan desa yang rusak dan belum mendapat penanganan memadai.

Keamanan Siswa SD Siswa-siswi SD Negeri Padahayu masih membutuhkan jembatan penyeberangan yang aman untuk menyeberangi sungai menuju sekolah. Keselamatan anak dinilai harus diprioritaskan. Ujarnya

Anggaran Harus ke Kebutuhan Dasar Dulu Warga berpandangan anggaran daerah seharusnya lebih dulu diarahkan untuk pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, sebelum dialokasikan untuk pembangunan kawasan wisata baru.

Program pembangunan Situ Cikedal sebelumnya digadang-gadang untuk meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi warga di sekitar Menes, Pandeglang.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait petisi tersebut. Pungkasnya

 

 

Artikel Warga Pandeglang Petisi Tolak Pembangunan Wisata Situ Cikedal Senilai Rp9,49 Miliar pertama kali tampil pada FokusiNews.

]]>