Biak-Papua, Fokusinews.com, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Komisi V Fraksi Otonomi Khusus (Otsus), Jaqualine J. Kafiar, S.H., melaksanakan kunjungan kerja sekaligus dialog terbuka bersama sivitas akademika Universitas Cenderawasih (Uncen) Kampus Biak Numfor, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tiga agenda strategis, yakni evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat, serta percepatan revitalisasi Uncen Kampus Biak sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia di kawasan Papua Utara.
Koordinator Uncen Kampus Biak Numfor, Yesaya Saneraro Wamaer, A.Md.IP., S.IP., M.A.P., menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPRP Papua. Menurutnya, ketiga agenda tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan pembangunan di Papua berpihak kepada masyarakat asli melalui peningkatan kualitas pendidikan, perlindungan hak masyarakat adat, serta penguatan kelembagaan pendidikan tinggi.
Dalam pemaparannya, Saneraro menegaskan bahwa keberhasilan Otonomi Khusus tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi juga dari peningkatan kualitas sumber daya manusia Papua.
“Setelah lebih dari dua dekade pelaksanaan Otonomi Khusus, salah satu indikator keberhasilannya adalah semakin banyak anak-anak Papua yang memperoleh akses pendidikan tinggi, memiliki kompetensi, serta mampu bersaing. Itulah wujud nyata manfaat Otsus,” ujarnya.
Terkait Raperdasus tentang Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat, Saneraro menilai regulasi tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat Papua karena tanah merupakan identitas, sejarah, sekaligus ruang hidup masyarakat adat.
Ia menegaskan komitmen Uncen untuk memberikan dukungan akademik melalui penelitian, kajian ilmiah, penguatan data, serta pendampingan kepada masyarakat dalam proses penyusunan maupun implementasi kebijakan tersebut.
“Kami berharap masyarakat adat benar-benar dilibatkan sebagai subjek utama dalam penyusunan Raperdasus ini. Perguruan tinggi siap memberikan kontribusi akademik agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat adat,” katanya.
Pada kesempatan itu, Saneraro juga memaparkan kondisi terkini Uncen Kampus Biak yang saat ini melayani 899 mahasiswa dari wilayah Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, dan Waropen melalui tujuh program studi, yakni Pendidikan Guru Sekolah Dasar (355 mahasiswa), Ilmu Kesehatan Masyarakat (195), Ilmu Hukum (84), Sistem Informasi (82), Hubungan Internasional (74), Teknik Mesin (62), serta Ilmu Kelautan (47).
Aktivitas akademik tersebut didukung oleh 19 tenaga kependidikan serta dosen dari berbagai fakultas yang menerapkan sistem pembelajaran blended learning.
Meski terus berkembang, pihak kampus masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana. Karena itu, Uncen berharap dukungan DPRP Papua dalam percepatan pembangunan kampus permanen, penguatan kelembagaan, serta peningkatan fasilitas pendidikan.
Menurut Saneraro, revitalisasi kampus menjadi semakin penting mengingat Kabupaten Biak Numfor tengah dipersiapkan sebagai salah satu kawasan strategis nasional melalui rencana pengembangan Bandar Antariksa Biak.
“Peluang besar ini harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia Papua. Revitalisasi Uncen Kampus Biak bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi muda Papua yang mampu menjadi pelaku utama pembangunan di daerahnya sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Jaqualine J. Kafiar mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRP sekaligus upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa, mengenai substansi Otonomi Khusus.
Menurutnya, masih banyak kalangan yang memandang Otsus semata-mata sebagai sumber dana atau bantuan sosial, padahal Otsus merupakan produk hukum yang memberikan kewenangan khusus bagi Papua.
“Saya cukup terkejut karena masih ada yang memahami Otsus hanya dari sisi anggaran. Padahal hak-hak masyarakat Papua telah diatur dalam undang-undang. Otsus bukan sekadar bantuan sosial, melainkan amanat konstitusi yang harus dijalankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten telah diatur secara lebih jelas agar pelaksanaan program Otsus menjadi lebih efektif.
Jaqualine juga mendorong mahasiswa dan generasi muda Papua untuk aktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan kebijakan Otsus serta pembangunan di wilayah adat.
“Mahasiswa harus memahami bahwa mereka hidup di wilayah yang memiliki kewenangan khusus. Kesadaran itu penting agar mereka mampu mengawal pelaksanaan Otsus demi kemajuan masyarakat adat di Biak, Supiori, dan Papua secara umum,” katanya.
Dialog yang berlangsung interaktif tersebut turut dihadiri akademisi Prof. Frans Reumi, S.H., M.H., akademisi Andrias Wambrau, Komisioner KPU Sirmomen Rumere, jajaran dosen, tenaga kependidikan, serta puluhan mahasiswa dari berbagai program studi yang memberikan berbagai masukan terkait penguatan pendidikan tinggi dan perlindungan hak masyarakat adat di Papua.
( Heri )





