Serui fokusinews.com — Kekosongan jabatan Wakil Ketua I DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen yang berlangsung lebih dari satu tahun mulai memantik sorotan tajam publik.
Sejumlah elemen masyarakat menilai mandeknya proses pengisian kursi strategis tersebut bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyeret persoalan hukum, etika politik, dan integritas demokrasi daerah.
Ketua LSM LIRA Papua, Yohanes Wanane menilai lambannya pengisian posisi Wakil Ketua I DPRK Kepulauan Yapen menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Menurutnya, regulasi terkait mekanisme pengisian pimpinan DPRD/DPRK telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, UU MD3, PP 12 Tahun 2018, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ . Karena itu, jika seluruh prosedur berjalan normal dan taat aturan, maka jabatan tersebut seharusnya sudah lama terisi.
“Publik berhak bertanya, ada apa sebenarnya? Karena ini bukan lagi sekadar keterlambatan administrasi biasa. Ketika jabatan strategis dibiarkan kosong lebih dari satu tahun tanpa penjelasan terbuka, maka masyarakat pasti curiga ada sesuatu yang sedang dimainkan,” tegas Yohanes Wanane.
Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap prinsip kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Dalam negara demokrasi, jabatan publik tidak boleh digantung tanpa batas waktu hanya karena tarik-menarik kepentingan elit. Kalau aturan bisa diperlambat tanpa alasan yang jelas, maka publik bisa menilai hukum sedang dipermainkan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua GMNI Kepulauan Yapen, Yance Semboari menegaskan bahwa tertutupnya proses pengisian Wakil Ketua I DPRK justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Yance, persoalan tersebut kini tidak lagi dipandang sebagai masalah internal lembaga legislatif semata, tetapi telah berkembang menjadi isu kepercayaan publik terhadap sistem politik daerah.
“Yang paling berbahaya dalam demokrasi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ketika hukum mulai dipermainkan secara diam-diam. Ketika masyarakat tidak mendapatkan penjelasan resmi yang transparan, maka spekulasi liar pasti tumbuh,” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah proses pengisian jabatan tersebut masih berada dalam koridor kepentingan publik atau justru telah berubah menjadi arena kompromi politik elit tertentu.
“Kalau memang ada hambatan administrasi, sampaikan secara terbuka. Kalau ada konflik internal partai, jujur kepada masyarakat. Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya tanpa kepastian,” tambahnya.
Kekosongan jabatan Wakil Ketua I DPRK Kepulauan Yapen dinilai berdampak langsung terhadap efektivitas fungsi kelembagaan DPRK, mulai dari fungsi legislasi, pengawasan hingga penganggaran.
Yohanes Wanane menegaskan bahwa DPRK merupakan lembaga representasi rakyat, bukan arena kompromi politik tertutup.
“Kalau satu kursi pimpinan saja bisa kosong lebih dari setahun tanpa kejelasan, maka masyarakat tentu mempertanyakan keseriusan lembaga ini dalam menjalankan mandat rakyat,” ujarnya.
Baik GMNI maupun LSM LIRA Papua sama-sama meminta adanya penjelasan resmi dan terbuka kepada masyarakat terkait alasan mandeknya pengisian jabatan tersebut.
Mereka mengingatkan bahwa jabatan Wakil Ketua I DPRK bukan milik pribadi ataupun kelompok tertentu, melainkan bagian dari mandat demokrasi yang harus dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab..
“Jangan sampai masyarakat menilai hukum di daerah ini hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap kepentingan politik tertentu. Karena ketika aturan dibiarkan mandek tanpa kepastian, maka yang sedang dipertontonkan bukan hanya krisis administrasi, tetapi krisis integritas politik daerah,” Ucap Yance







