Kejati Kaltara Dalami Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp596 Miliar pada Perusahaan Sawit

FokusiNews.Com, Kaltara, Selasa 23 Juni 2026

TANJUNGSELOR, FOKUSINEWS.COM– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank BRI kepada PT SSP, salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Nunukan. Nilai kredit yang dikucurkan mencapai Rp596 miliar selama periode 2017-2025.

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi menjelaskan, Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak April 2026. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara sejauh ini telah memeriksa 30 orang saksi yang terdiri dari pihak perusahaan PT SSP selaku penerima kredit, pihak Bank BRI selaku pemberi kredit, KSU atau Plasma, serta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Asisten Pidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengungkapkan tim penyidik telah menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.

“Kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan,” tegas Samiaji.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BRI maupun PT SSP belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejati Kaltara.

Editor  : FN – AR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *