Penyidik Kejati Kaltara Periksa Direktur PT CCM Terkait Kasus Tambang di Nunukan

FokusiNews.com, Kaltara , Selasa 23 Juni 2026

Jakarta- FOKUSINEWS.COM Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana di sektor pertambangan Kabupaten Nunukan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung pada Senin hingga Jumat pekan lalu (8-12/6/2026).

Kasi Penkum Kejati Kaltara , Andi Sugandi menjelaskan , para saksi yang diperiksa antara lain KM selaku Direktur PT Central Cipta Murdaya ( CCM), RMA Direktur PT Sebuku Inti Plantation ( SIL ) KRH selaku Kepala Tambang PT CCM, serta sejumlah pejabat dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perhubungan.

Andi Sugandi menegaskan, bahwa pemeriksaan dilakukan secara bertahap. RMA diperiksa pada Senin (8/6), KRH pada Kamis (11/6), pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup diperiksa pada Selasa hingga Kamis (9-11/6), sementara KM memenuhi panggilan pada Jumat (12/6).

Asisten Pidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menegaskan bahwa para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme perizinan operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan PT CCM selama periode 2013-2025.

“Penyidik juga kembali menyita beberapa dokumen terkait untuk membuat terang perkara ini,” ujar Samiaji.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dari pihak perusahaan, kementerian, dan pihak terkait lainnya.

Editor  : FN – AR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *