Melawi,Kalbar – Lapor pak Kapolda Kalbar, dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan di Wilayah Kecamatan Ella desa Lengkong nyadom dusun Nanga pangan Kabupaten Melawi, Sejumlah warga menyoroti menduga mobil panther yang kerap lalu lalang membawa solar subsidi untuk kebutuhan tambang emas Peti yang ada di daerah Ella.
Modus tersebut disebut sudah berlangsung lama dugaan pemilik armada tersebut dimiliki oleh seorang bernama (Yanto) kendaraan tersebut diduga hari- hari mengangkut solar, gunakan drum dan jerigen.Serta menimbulkan pertanyaan bagaimana pengawasan di lapangan bisa begitu bebas.
“Mobil pekap itu untuk mengantri di SPBU untuk mengambil jatah nya ,lalu untuk dibawa ke sungai lokasi orang kerja tambang emas menggunakan perah ces ,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan Selasa,05/05/26.
Aturan yang Dilanggar :
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan, solar subsidi hanya untuk kendaraan umum berplat kuning, angkutan barang tertentu, dan nelayan kecil,bukan untuk kebutuhan pekerjaan tambang emas.
Apabila benar ada pembiaran, pengelola SPBU bisa dikenakan Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 55 KUHP dapat menjerat pihak yang turut serta atau sengaja membiarkan penyalahgunaan tersebut.
Pertamina dan Aparat Diminta Tegas :
Kasus tersebut memperlihatkan buruknya sistem distribusi BBM bersubsidi. Publik mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum segera turun tangan, mengaudit transaksi, dan menindak tegas jika ada indikasi pelanggaran.
Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait hal dugaan tersebut.(red)





