Fokusinews.com | Palembang, – Massa Sriwijaya Corruption Watch (SCW) mendatangi MDP IT Superstore Palembang, sebagai bentuk respons atas dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang oknum karyawan.
Aksi ini sekaligus menjadi wujud partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. SCW menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting sebagai mitra aparat dalam menciptakan keadilan, ketertiban, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang,Rabu (06/05/26).
Dalam penyampaiannya, SCW merujuk pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 28F UUD 1945 tentang keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SCW, dugaan tindak asusila tersebut dialami oleh seorang perempuan berinisial FR, warga Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di MDP IT Superstore yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya mendatangi lokasi untuk mengambil kelengkapan pembelian telepon seluler yang sebelumnya dibeli. Namun, setibanya di lokasi, terjadi kesalahpahaman dengan oknum karyawan yang kemudian berujung keributan. Dalam situasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas berupa dorongan di bagian dada yang diduga mengarah pada pelecehan.
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dalam aksinya, SCW menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Mendesak pertanggungjawaban pihak manajemen dan HRD MDP IT Superstore.
Meminta pencabutan izin operasional MDP IT Superstore.
Mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap oknum karyawan yang diduga terlibat.
Menuntut pemberian sanksi tegas terhadap pelaku.
Mendukung kepolisian untuk memproses hukum kasus tersebut secara profesional dan transparan.
Usai aksi, perwakilan massa melakukan mediasi di ruang pertemuan kantor MDP IT Superstore. Perwakilan manajemen, Rian, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan menampung aspirasi yang disampaikan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Seluruh masukan akan kami teruskan kepada pimpinan, dengan estimasi tindak lanjut paling lambat tiga hari,” ujarnya.
Aksi berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan.
Sementara itu, aksi massa SCW di terima oleh Pihak MDP yang langsung melakukan audiensi, di terima oleh Rian Manajer Jaringan MDP yang mengatakan terkait permasalah tersebut sudah di periksa dari pihak kepolisian, dar pimpinan kami juga, kalau memang oknum karyawan tersebut terbukti bersalah melakukan pelecehan pasti kami akan melakukan tindakan terutama pemecatan dan kemungkinan bisa di penjara.
“Untuk Keputusannya paling lambat 3 hari, terlebih dahulu di sampai dengan ownernya,”pungkasnya.





