Editor: SS
Fokusinews.com,— Pengembangan North Hub Development Project di Cekungan Kutai, lepas pantai Kalimantan Timur, menandai momentum krusial bagi masa depan industri energi nasional sekaligus perekonomian regional. Proyek raksasa yang mengintegrasikan Lapangan Geng North dan Gehem ini kini telah memasuki tahap konstruksi dengan nilai investasi fantastis mencapai US$11,8 miliar. Pemerintah menargetkan produksi gas sekitar 1.000 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) serta 80.000 barel kondensat per hari mulai kuartal IV 2028.
Dengan skala investasi tersebut, North Hub bukan sekadar proyek migas biasa, melainkan instrumen strategis yang akan mengubah struktur produksi gas nasional sekaligus membuka peluang ekonomi masif bagi Kalimantan Timur. Namun, pertanyaannya yang paling mendasar adalah: seberapa besar manfaat ekonomi tersebut benar-benar kembali kepada daerah dan masyarakat tempat sumber daya alam itu dikeruk?
Memahami Esensi dan Landasan Hukum Participating Interest (PI) 10 Persen
Menjawab tantangan keadilan distribusi tersebut, instrumen Participating Interest (PI) 10 persen memegang peran krusial. Menurut Ketua Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur, Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, M.M., PI 10 persen tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk bantuan, hadiah, atau belas kasihan dari kontraktor migas kepada pemerintah daerah.(03/08/26)
Participating Interest merupakan hak atau porsi partisipasi dalam suatu Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract/PSC) pengelolaan wilayah kerja migas, di mana daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberikan ruang untuk turut serta secara aktif. Oleh karena itu, PI 10 persen sama sekali bukan bentuk bantuan, hadiah, ataupun bentuk kemurahan hati dari kontraktor migas.
Landasan filosofis kebijakan ini sangat kokoh, berpijak langsung pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan ini diperkuat melalui regulasi teknis, mulai dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP Nomor 35 Tahun 2004, hingga Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang terakhir diubah melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Perjuangan Kaltim memperoleh PI 10 persen adalah wujud nyata penegakkan keadilan pengelolaan sumber daya alam.
Ekspansi Eni dan Posisi Strategis Cekungan Kutai
Operator utama di balik megaproyek ini adalah Eni, raksasa energi asal Italia yang telah beroperasi di Indonesia sejak 2001. Keberhasilan penemuan cadangan raksasa Geng North-1 pada 2023—dengan estimasi awal mencapai 5 triliun kaki kubik (Tcf) gas dan hingga 400 juta barel kondensat—menjadi tonggak sejarah baru yang kemudian diintegrasikan bersama Lapangan Gehem menjadi North Hub.
Pada Maret 2026, Eni resmi mengambil Final Investment Decision (FID) untuk North Hub serta South Hub (Gendalo dan Gandang), yang diproyeksikan mampu menghasilkan total hingga 2 miliar kaki kubik gas per hari dan 90.000 barel kondensat per hari. Potensi ini kian dipertegas oleh penemuan baru di struktur Geliga-1 pada Blok Ganal di bulan April 2026. Fakta-fakta tersebut membuktikan bahwa Kalimantan Timur akan terus memegang kendali sebagai pusat gravitasi industri gas nasional untuk beberapa dekade ke depan.
Belajar dari Pengalaman Blok Mahakam: Profesionalisme BUMD adalah Kunci
Kalimantan Timur sejatinya memiliki rekam jejak dalam pengelolaan PI melalui pengalaman di Blok Mahakam. Pengalaman berharga tersebut memberikan pelajaran telak bahwa memperoleh PI hanyalah langkah awal; tantangan terberat justru terletak pada tata kelola manajerialnya.
Kepemilikan PI tidak akan otomatis mendatangkan manfaat maksimal apabila BUMD penerimanya dikelola secara lemah dari sisi manajerial, finansial, teknis, maupun tata kelola.
Dr. Irianto Lambrie menegaskan agar BUMD pengelola PI North Hub wajib dibangun sebagai entitas bisnis yang profesional, menerapkan prinsip Good Corporate Governance (transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran), serta bersih dari intervensi politik praktis.
Kesalahan klasik yang harus dihindari adalah memandang PI semata-mata sebagai mesin pencetak dividen instan atau sekadar penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) jangka pendek. Nilai strategis PI jauh lebih luas dari itu, yakni sebagai penggerak efek ganda (multiplier effect) ekonomi yang mampu menyerap lebih dari 8.000 lapangan kerja baru.
Lima Agenda Strategis Menuju Transformasi Ekonomi Kaltim
Agar Kaltim tidak terjebak dalam kutukan sumber daya alam (resource curse), di mana daerah kaya migas tetapi masyarakatnya tertinggal secara kesejahteraan, terdapat lima agenda strategis yang harus dikawal bersama:
1. Pengawalan Serius PI 10 Persen – Mengawal proses perolehan hak partisipasi secara profesional dan taat asas hukum.
2. Meritokrasi BUMD – Memastikan jajaran direksi dan komisaris BUMD diisi oleh profesional yang kompeten di bidang energi dan keuangan korporasi.
3. Roadmap Investasi Produktif– Menyusun arah pemanfaatan hasil PI untuk pembangunan jangka panjang, bukan sekadar belanja rutin.
4. Pemberdayaan Ekosistem Lokal – Membangun kemitraan strategis dengan industri lokal, rantai pasok (supply chain), serta dunia pendidikan vokasi dan perguruan tinggi agar SDM lokal siap bersaing.
5. Hilirisasi Gas – Mendorong hilirisasi industri petrokimia, pupuk, metanol, hingga pembangkit berbasis gas yang terintegrasi dengan kawasan industri dan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Momentum besar di Cekungan Kutai ini harus menjadi titik balik. Kalimantan Timur tidak boleh lagi sekadar menjadi penonton di atas limpahan kekayaan alamnya sendiri. Melalui instrumen PI 10 persen dan tata kelola yang berintegritas, cita-cita luhur Pasal 33 UUD 1945 untuk menghadirkan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dapat benar-benar terwujud di Bumi Etam. (SS)
Laporan: Sahbudiman





