Pandeglang, Dunia pendidikan kembali diguncang oleh praktik culas yang mencederai kepercayaan publik. Sejumlah wali murid dari Kp. Kadu gebro Desa Majau terima bantuan yang seharusnya full di terima namun di potong oleh pihak sekolah.
Hak Siswa Miskin yang Dirampas melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikucurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan mulia untuk meringankan beban biaya personal pendidikan siswa.
Dana ini seyogyanya digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, Seragam, Uang saku, hingga biaya transportasi. Namun ironisnya, hak penuh yang seharusnya diterima secara utuh oleh siswa dari keluarga tidak mampu ini justru disunat oleh oknum pengelola sekolah.
Berdasarkan sejumlah laporan wali murid di Di Kp. Kadugebro Desa Majau modus yang digunakan cukup Tidak Logis oknum Sekolah melakukan pemotongan nominal secara sepihak, dengan alasan “INFAK” untuk yayasan pendidikan. Jelasnya
Saat jurnalis Fokusinews mempertanyakan kepada pihak kemendikdasmen dan Della mengirimkan jawaban via email, Kami memahami kekecewaan dan kekhawatiran Bapak/Ibu terkait dugaan penyalahgunaan PIP.
Berdasarkan informasi dari unit terkait, laporan bapak, ibu akan disampaikan kepada Inspektur Investigasi untuk segera diproses melalui mekanisme disposisi.
Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun sampai berita ini terbit belum juga ada pernyataan resmi juga tindakan dari dinas pendidikan kabupaten pandeglang hingga provinsi sampai pihak kemendikdasmen mengirimkan informasi melalui email. Pungkasnnya (Gi/team)






