Tegakkan Aturan Batas Wilayah, Pemerintah Distrik Bondifuar Tertibkan Baliho Yang Dipasang Tanpa Dasar Hukum

Biak-Supiori-Papua. Fokusinews.com. Pemerintah Distrik Bondifuar, Kabupaten Biak Numfor, bersama aparat TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap sebuah baliho yang dipasang di halaman Kantor Distrik Bondifuar pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIT.

Penertiban dilakukan karena baliho tersebut dinilai dipasang tanpa dasar hukum yang jelas serta berkaitan dengan persoalan batas wilayah administrasi antar-kabupaten.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Langkah tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, yang mengatur bahwa penetapan batas wilayah harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan, bukan melalui tindakan sepihak.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah menunjukkan bahwa penegasan batas wilayah tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kelompok masyarakat maupun pemerintah daerah.

Permendagri tersebut mengatur bahwa penegasan batas daerah harus melalui tahapan yang meliputi penelitian dokumen hukum, pelacakan batas di lapangan, pemasangan pilar batas, pembuatan peta batas, kesepakatan pemerintah daerah yang berbatasan, hingga penetapan oleh Menteri Dalam Negeri melalui mekanisme yang berlaku. Selama seluruh tahapan tersebut belum menghasilkan keputusan yang bersifat final, setiap bentuk klaim administratif berpotensi menimbulkan sengketa.

Selain itu, dalam pembentukan Kabupaten Supiori berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003, batas wilayah kabupaten baru tetap harus ditegaskan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, apabila masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai batas administrasi, penyelesaiannya menjadi kewenangan pemerintah, bukan dilakukan melalui pemasangan atribut atau simbol pemerintahan.

Kepala Distrik Bondifuar, Roy Rumaropen, menegaskan bahwa pemasangan baliho yang mencantumkan identitas pemerintahan Kabupaten Supiori di wilayah administrasi Distrik Bondifuar, yang secara administratif berada dalam Kabupaten Biak Numfor, tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Menurutnya, persoalan batas daerah merupakan kewenangan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat ditentukan melalui klaim atau pemasangan atribut oleh pihak tertentu.

Dalam proses penertiban tersebut, Kepala Distrik Warsa, Kumeser Rumpaidus, turut hadir bersama personel Polsek dan Babinsa untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib. Ia menjelaskan bahwa pemasangan simbol pemerintahan di luar wilayah administrasi yang telah ditetapkan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani.

“Penegasan batas wilayah memiliki mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap tindakan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat namun tidak melalui prosedur hukum tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menjaga ketertiban administrasi pemerintahan sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Roy Rumaropen mengimbau masyarakat di lima kampung dalam wilayah Distrik Bondifuar agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi maupun ajakan yang berpotensi memecah persatuan.

Ia mengatakan pemerintah distrik telah berkoordinasi dengan para kepala kampung yang telah dilantik oleh Bupati Biak Numfor sehingga masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang benar melalui jalur resmi pemerintah.

“Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Jika ada persoalan menyangkut batas wilayah maupun kepentingan publik, percayakan penyelesaiannya kepada pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Roy.

Proses penertiban berlangsung kondusif dengan pengamanan dari unsur TNI dan Polri. Sinergi antara pemerintah distrik dan aparat keamanan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta kepastian administrasi pemerintahan.

Pemerintah Distrik Bondifuar juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan seluruh kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam menjaga kejelasan batas wilayah administrasi demi terciptanya kepastian hukum, pelayanan publik yang efektif, dan situasi yang tetap aman serta kondusif di Kabupaten Biak Numfor.

 

Pos terkait