Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Waropen

Daerah POLRI

fokusinews.com / Waropen – Polres Kabupaten Waropen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Urfas II, Distrik Urei Faisei.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam press release yang digelar di Teras Mapolres Waropen, Rabu (01/04/2026) kemarin, dipimpin Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H. Turut mendampingi Wakapolres Kompol Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., Kasat Reskrim Iptu I Made Budi Dumariawan, S.H., serta Kasi Propam Ipda Yusuf Arungdatu.

Kapolres menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIT dan telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/III/2026/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua.

“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial RM (14), HDY (16), dan MA (17), yang merupakan warga Distrik Urei Faisei,” ungkap AKBP Iip.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban. Pelaku HDY dan RM berpura-pura beristirahat di sekitar lokasi sambil mengamati situasi.

Setelah kondisi dinilai aman, keduanya langsung mendorong sepeda motor keluar dari teras rumah korban. Motor tersebut kemudian disembunyikan di rumah salah satu pelaku selama dua hari guna menghindari kecurigaan.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan berbagai cara untuk menghilangkan jejak. Mereka membongkar onderdil kendaraan, memindahkan sebagian komponen ke motor lain, bahkan menghapus nomor rangka dan membuang rangka motor ke kali.

“Ini menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam aksi mereka, meski para pelaku masih di bawah umur,” tegas Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Mio M3 warna hitam (PA 3874 LD), 1 unit motor Jupiter warna biru (B 4239 BWY), 1 unit rangka motor Mio M3, serta 1 unit motor Mio M3 tanpa kap.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.

Kapolres Waropen menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengapresiasi kerja cepat personel Satreskrim dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan kendaraan.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman, gunakan kunci tambahan, dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (fokusinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *