Fokusinews.com, Rabu 29 Juli 2026
TANAH KUNING — Mantan Kepala Desa Tanah Kuning tiga periode, Haji Zainuddin, mempertanyakan realisasi komitmen kebun desa serta tidak adanya kontribusi dari PT Prima Bahagia Permai (PBP) kepada masyarakat setempat, meskipun pabrik perusahaan tersebut telah lama berproduksi di wilayah itu.
Zainuddin mengungkapkan, PT PBP tercatat mengelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 2.000 hektar di Desa Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Namun, hingga saat ini, pihak desa dan warga dinilai belum merasakan manfaat nyata, baik melalui alokasi kebun desa maupun bantuan langsung dari perusahaan.
“Perusahaan sudah lama berproduksi dengan pabrik yang beroperasi di Tanah Kuning, tetapi sangat tidak pantas jika kontribusinya untuk desa masih nol persen. Tidak ada kebun desa, tidak ada juga alokasi langsung untuk masyarakat,” ujar Zainuddin kepada awak media, Rabu (29/7).
Menurut Zainuddin, berdasarkan kesepakatan awal, pihak perusahaan sejatinya memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan kebun kas desa seluas 200 hektar. Jika dihitung, potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) dari luas lahan tersebut diperkirakan mampu menyumbang setidaknya Rp500 juta per bulan atau mencapai Rp6 miliar per tahun.

Ia menambahkan, alokasi 200 hektar tersebut sebenarnya merupakan bentuk toleransi atas kesepakatan terdahulu. Secara regulasi perkebunan pada umumnya, kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) berpotensi mencapai 20% dari total luas lahan, atau setara dengan 400 hektar.
Dalam upayanya menuntut hak desa, Zainuddin mengaku sempat menggalang dukungan berupa pengumpulan tanda tangan dari warga, RT, dan RW setempat sebagai landasan moral dan legalitas gerakan warga. Namun, upaya tersebut mendapat kendala dari pihak Kepala Desa yang saat ini menjabat.
“Kami berniat membantu dan mendorong masalah ini secara hukum dan prosedural. Kami minta tanda tangan warga untuk memperkuat dorongan ini. Namun, aparatur RT/RW justru dilarang terlibat. Padahal, pemerintah desa dan perangkatnya seharusnya berada di barisan terdepan memperjuangkan hak masyarakat,” tegasnya.
Zainuddin berharap pemerintah daerah beserta instansi terkait dapat segera memfasilitasi pertemuan mediasi yang mempertemukan pihak PT Prima Bahagia Permai, Pemerintah Desa Tanah Kuning, serta perwakilan masyarakat. Langkah ini dinilai penting guna memperjelas status legalitas, komitmen sosial perusahaan, serta pemenuhan hak-hak Desa Tanah Kuning secara hukum yang berlaku tanpa menimbulkan gejolak sosial di lapangan.
Sementara itu, upaya terpisah dilakukan untuk mengonfirmasi pernyataan Zainuddin kepada pihak PT Prima Bahagia Permai dan Pemerintah Desa Tanah Kuning yang masih menjabat. Namun, hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tidak adanya kontribusi perusahaan bagi desa tersebut.
Editor. : FN – AR





