Manokwari-Papua Barat. Aktivitas pertambangan emas yang diduga berlangsung tanpa izin di kawasan Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, kembali menjadi sorotan publik. Meski disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun, warga menilai belum terlihat langkah penindakan yang signifikan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Hasil penelusuran dan keterangan sejumlah warga pada Minggu (14/6/2026) mengungkap adanya aktivitas penambangan emas yang diduga melibatkan alat berat jenis ekskavator di kawasan tersebut. Seorang pengusaha berinisial IR disebut-sebut oleh warga sebagai pihak yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan maupun hasil penyelidikan resmi dari aparat yang dapat memastikan status hukum aktivitas pertambangan tersebut.
Sejumlah warga mengaku mulai merasakan dampak lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan di wilayah Wasirawi. Sungai yang selama ini menjadi sumber air bagi masyarakat dilaporkan mengalami kekeruhan, terutama saat musim hujan.
Kondisi tersebut diduga disebabkan oleh meningkatnya sedimentasi dari area penambangan.
Selain itu, perubahan bentang alam dan berkurangnya tutupan hutan di sekitar lokasi juga menjadi perhatian masyarakat. Warga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem, termasuk berkurangnya habitat satwa liar yang selama ini hidup di kawasan tersebut.
“Kami melihat kondisi lingkungan berubah dari tahun ke tahun. Sungai semakin keruh dan kawasan hutan mulai terbuka. Kami berharap pemerintah turun langsung melihat kondisi di lapangan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Salah satu pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah mengenai legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung di kawasan Wasirawi. Warga berharap pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan terbuka terkait status perizinan aktivitas tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Selain aspek perizinan, masyarakat juga mempertanyakan pengawasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Persoalan ini juga menjadi perhatian masyarakat adat yang merasa memiliki keterikatan langsung dengan wilayah tersebut. Mereka meminta agar pemerintah, DPR Papua Barat, DPR RI, serta Majelis Rakyat Papua (MRP) turut mengawal persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut warga, persoalan pertambangan tidak hanya menyangkut aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan serta hak-hak masyarakat adat atas wilayah yang mereka tempati secara turun-temurun.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Warga juga meminta pihak Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) turun ke lapangan guna melakukan verifikasi kondisi lingkungan dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Jika aktivitas itu terbukti tidak memiliki izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam laporan masyarakat maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Wasirawi.
Publik kini menantikan langkah konkret dari pemerintah dan aparat berwenang untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang telah lama menjadi perbincangan tersebut.
(Heri)






