Pemberian Paket Makanan MBG,di Bulan Suci Ramadan Menjadi Sorotan Publik

Daerah

Lampung Selatan -Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada hari pertama masuk sekolah di bulan suci Ramadan di Kecamatan Kalianda Lampung Selatan menuai polemik dan sorotan publik Selain dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), paket makanan yang dibagikan juga diduga bertentangan dengan Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN).

Distribusi dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Kalianda Lampung Selatan. Namun sejumlah pihak wali murid mempertanyakan komposisi menu, kesesuaian anggaran, hingga mekanisme penyaluran yang dirapel untuk tiga hari.

“Untuk menu tiga hari isinya ayam tiga,susu kotak dua ,roti dua kurma, ungkap seorang sumber dari pihak wali murid salah satu sekolah SMP yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (25/2/2026).

Perbedaan perhitungan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan wali murid, terutama terkait transparansi komposisi dan realisasi anggaran program yang menjadi salah satu prioritas nasional itu” ungkapnya.

Kemudian kritikan juga datang dari Kordinator Penggiat ,Pemantau dan Pendidikan (P3LS) lampung Selatan Daeng Agus menegaskan bahwa paket yang dibagikan tidak disesuaikan dengan alokasi anggaran,hal ini yang menjadi perhatian publik agar menjadi perhatian pemerintah guna pengawasan yang lebih ketat dalam pemberian menu ke penerima bukan asal di beri ternyata tidak sesuai yang diharapkan” tegas daeng.

Namun polemik tidak berhenti pada soal anggaran. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan MBG selama Ramadan dan periode libur nasional, disebutkan bahwa paket makanan kemasan tidak menggunakan produk pabrikan kategori ultra processed food (UPF).

Faktanya, dalam paket yang dibagikan terdapat produk pabrikan seperti susu kemasan dan roti

Dalam edaran tersebut, BGN justru merekomendasikan menu kemasan berupa telur asin, abon, dendeng kering, buah, makanan khas lokal, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan dan standar gizi sesuai kelompok usia.

Selain itu, mekanisme distribusi yang dirapel untuk tiga hari juga menjadi sorotan. Pasalnya, pembagian dilakukan saat kegiatan belajar masih berjalan normal dan bukan pada masa libur sekolah.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait tidak kesesuaian pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan yang berlaku dan nilai jumlah menu yang diberikan selama 3 hari di rapel dengan harga dari Rp.10.000 perporsi

Agar pemberian menu MBG selama bulan Ramadhan harus memenuhi gizi bukan asal asal aja yang diberikan menu menunjukkan perlunya evaluasi dan pengawasan lebih ketat, Transparansi belanja, kepatuhan terhadap juknis dan edaran BGN, serta kualitas gizi menjadi kunci agar program MBG tidak sekadar tersalurkan, tetapi benar-benar tepat sasaran, sesuai aturan, dan akuntabel. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *