REMBANG, Fokusinews.com – Beroperasinya kembali Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak 31 Maret 2026 menjadi perhatian serius Badan Gizi Nasional (BGN). Seluruh mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) diingatkan untuk menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan berintegritas, tanpa praktik kecurangan dalam pengadaan bahan baku yang telah dialokasikan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi.
Penegasan ini juga diperkuat dengan pengawasan ketat terhadap standar keamanan dapur MBG. Sejumlah pihak, termasuk advokat dan pengamat kebijakan publik, turut menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional guna menjamin kualitas dan keamanan makanan bagi para penerima manfaat.
Salah satu advokat muda di Kabupaten Rembang, Bagas Pamenang Nugroho, menegaskan bahwa dapur MBG dilarang keras menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi.
“Dapur MBG memang dilarang keras menggunakan gas LPG 3 kg (gas melon),” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, dapur MBG wajib menggunakan LPG non-subsidi seperti tabung 12 kg atau ukuran lebih besar. Hal ini bertujuan untuk menjamin kelancaran operasional, meningkatkan aspek keselamatan, serta mencegah penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Bagas juga mendorong BGN untuk memberikan sanksi tegas terhadap unit SPPG atau dapur MBG yang masih melanggar aturan tersebut.
Larangan penggunaan LPG 3 kg ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, yang mengatur kelompok masyarakat yang tidak berhak menggunakan LPG subsidi, termasuk unit usaha maupun dapur program pemerintah. Selain itu, aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap ribuan dapur SPPG, khususnya di Pulau Jawa dan Kabupaten Rembang. Dapur yang tidak memenuhi standar operasional, termasuk sarana dan prasarana seperti jenis kompor dan penggunaan gas, berpotensi dihentikan operasionalnya.
Tak hanya itu, setiap dapur SPPG juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti kelayakan dalam pengelolaan makanan.
“Kepatuhan terhadap SOP sangat penting untuk mencegah potensi pidana akibat kelalaian, seperti kebakaran, kebocoran gas, atau keracunan makanan yang bisa membahayakan anak-anak penerima program,” pungkasnya.
Reporter: Read One
