Panitera Pengadilan Negeri Palembang Di Duga Tunda Eksekusi Lahan Milik Hj Fatimah

Uncategorized

Fokusinews.com | Palembang, Rabu 23 April 2026 — Mandeknya pelaksanaan eksekusi lahan milik Hj Fatimah kembali menuai sorotan tajam. Kuasa pemohon eksekusi, KA Syefri Yudha Putra, mendatangi langsung Kantor Pengadilan Negeri Palembang untuk mempertanyakan alasan belum dilaksanakannya eksekusi yang telah memiliki penetapan resmi dari pengadilan.

Dalam pertemuan tersebut, KA Syefri Yudha Putra hadir didampingi Panitera Perdata bapak Muhamad Afiudin,SH.MH, dan menemui Panitera PN Palembang, bapak Dr. Sumargi, SH.MH. Namun alih-alih mendapatkan kepastian hukum, pihak pemohon justru mengaku menerima pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab aparatur peradilan.

Panitera disebut menyampaikan bahwa dirinya “tidak memiliki beban atas pelaksanaan eksekusi tersebut.” Pernyataan itu dinilai sangat disayangkan dan mencederai rasa keadilan, mengingat objek perkara milik Hj Fatimah telah memiliki penetapan eksekusi sah dari pengadilan.

Kuasa pemohon menilai sikap tersebut berpotensi sebagai bentuk pembiaran terhadap putusan pengadilan yang seharusnya wajib dilaksanakan. Penundaan tanpa alasan hukum yang jelas dinilai sebagai preseden buruk bagi kepastian hukum serta menimbulkan kesan adanya ketidakseriusan aparat pengadilan dalam menjalankan kewenangannya.

KA SYEFRI YUDHA PUTRA Ketua LPKPI Sumatera Selatan Yudha Loobay Sapaan akrabnya, secara tegas meminta Ketua Pengadilan Negeri Palembang segera mengambil langkah konkret dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja panitera yang bersangkutan.
“Jangan sampai putusan pengadilan hanya menjadi kertas tanpa arti. Jika penetapan eksekusi sudah ada tetapi tidak dijalankan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

Menurut Yudha Loobay, tindakan penundaan eksekusi tanpa kepastian waktu bukan hanya merugikan pemohon, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan melaporkannya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan, kepada Komisi III DPR RI, serta ke Pengadilan Tinggi Palembang selaku atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan dan pengawasan serius.
“Jika aparatur pengadilan tidak menjalankan putusan yang sudah inkracht, maka ini bukan lagi persoalan administratif, tetapi persoalan serius menyangkut marwah hukum dan keadilan,” tambahnya.

Pihak pemohon menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga eksekusi benar-benar dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, serta meminta transparansi penuh dari Pengadilan Negeri Palembang kepada publik. Loobay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *