Fokusinews.com | Jakarta, – Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia (IAC) melaporkan Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pengaduan Adanya Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan ke Kejaksaan Agung RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Andhika Pratama Ketua Umum IAC, kepada awak media, Rabu (29/04/26),”ya kami dari Elemen Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Institute Anti Corruption (IAC) Sumatera Selatan Indonesia melaporkan dugaan Indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
“Dalam Rangka Mendukung Pemerintahan Yang Bersi Dan Bebas Dari Tindak Pidana KKN Kami Yang Tergabung Dalam Istitute Anti Curruption Indonesia Melaporkan Adanya Dugaan Indikasi Penyalagunaan Wewenang Serta Jabatan Yang Mengarah Pada indikasi Tindak Pidana KKN Yang Diduga Terjadi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan,”uajrnya.
Adapun yang kami laporkan Adanya Dugaan Indikasi Penyalagunaan Wewenang Serta Jabatan Yang Mengarah Pada indikası Tindak Pidana KKN Yang Diduga Terjadi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Dalam Kegiatan DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERATAAN BUANG KOTA PALAMBANG seperti ;
Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim Dikerjakan Oleh CV. Maju Karya Utan Dengan Anggaran Sebesar Rp 9.546.828.397.00 APBN Pada Tahun Anggaran 2025
Sebagai Mana inti Pokok Permasalahan Tersebut Di atas, Kami Memandang Perlu Untuk Melaporkan Kegiatan Tersebut Di Atas Ke Supremasi Hukum Guna Di Tindakljuti Dan Di Proses Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Di Negera Kesatuan Republik Indonesia Demi Pengelolaan Yang Bersih Dan Bebas Dari Praktek Praktek KKN Sebab, Diduga Adanya Dugaan. Pemenang Tender Yang Telah Dikondisikan/Di Arahkan Pemenangnya Serta Pada Proses Pelaksanaan Di Lapangan Yang Diduga Terkesan Asal-Asalan Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan KAK/ Kerangka Acuan Kerja Spesifikasi Tekhnis/RAB Dan BQQ Sehingga Kuat Dugaan Kami Proyek Proyek ini Berpontesi Merugikan Keuangan Negara Yang Mengarah Pada Praktek KKN,
Menyingkapi Permasalahan Tersebut, Kami Minta Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesian Melalui Jaksa Agung Moda Tindak Pidana Khusus ((JAMpidsus) Untuk sbb ;
Mendukung Kejaksaan Agung RI Dalam Hal Melakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nevotisme Di Sumatera Selatan.
2.Usut Tantar Dugaan/Indikasi KKN Pada Paket Pekerjaan Dinas Sebagaimana Telah Kami Uraikan Di Atas
3.Meminta Kepada Yang Terhormat Hapak Jaksa Agung RI Melalui JAMpidaus Untuk Segera Membetuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana korupei (Satgasus PITPK) Guna Memanggil Dan Memeriksa Kepala Lapas PPK.PPTK.Konsultan Perencanaan Konsultan Pengawas, Dan Pihak Polskaana/Pihak Ketiga Atau Pemborong
” Dan, Laporan kami di terima oleh Bambang Bagian PTSP Kejagung RI, kami berharap agar Kejagung RI dapat menindaklanjuti Laporan kami,”pungkasnya (*)




