Massa SCW Datangi Polda Sumsel, Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Mangsang Muba

Fokusinews.com | Palembang, – Massa yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Rabu (6/5/2026). Aksi tersebut dipimpin oleh M. Sanusi AS, SH., MH., bersama koordinator lapangan Davit S., Ade Irawan, dan Mukri AS.

Kedatangan massa ini terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, pengrusakan, serta pemalsuan surat yang terjadi di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

SCW menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.

Dalam pernyataannya, SCW menegaskan pentingnya peran masyarakat sebagai mitra aparat penegak hukum, baik melalui kepatuhan terhadap hukum, penyampaian informasi atas dugaan pelanggaran, maupun pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar terhindar dari intervensi pihak tertentu.

Aksi ini juga merujuk pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 28F UUD 1945 tentang keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCW menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan memberikan dukungan kepada Polda Sumsel untuk serius menangani laporan polisi Nomor: LP/B/77/I/2026/Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah, pengrusakan, dan pemalsuan surat yang diduga melibatkan oknum berinisial “ZA”.

Dalam aksinya, SCW menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
Mendesak penyidik Subdit II Unit III Bidang Harda Polda Sumsel untuk serius menangani perkara sesuai laporan yang telah diajukan.

Meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi pihak berkepentingan.

Mendorong penyidik segera menetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Aksi tersebut diterima oleh Kompol Efendi Simanjuntak selaku Kanit III Unit III Subdit II Harda Polda Sumsel. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku, ” dan Kami akan melakukan pemeriksaan kepada tambahan Saksi-saksi setelah cek TKP terkait Tuntutan dan permintaan rekan-rekan SCW,” ungkapnya

” Kami akan Ikuti dahulu Proses penyelidikanya kalau sudah Maksimal akan kami sampaikan,” Pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *