Pemerintah Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional Melalui Sinkronisasi 27 Kementerian/Lembaga

fokusinews.com / Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengintensifkan koordinasi lintas sektor dalam perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditandai dengan diselenggarakannya Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga serta Konferensi Pers di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026).

Acara yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Polhukam) ini dihadiri oleh perwakilan dari 27 Kementerian dan Lembaga Negara, termasuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hadir sebagai narasumber utama dan memberikan keterangan pers adalah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Otto Hasibuan.

Mengakhiri Ego Sektoral, Membangun Kolaborasi Nasional

Dalam keterangannya, Wamenkumham Otto Hasibuan menegaskan bahwa penyusunan Peta Jalan Kekayaan Intelektual Nasional tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja. Selama ini, fragmentasi kebijakan sering menjadi hambatan dalam penegakan hukum dan perlindungan aset intelektual bangsa.

“Kita harus mengakhiri ego sektoral. Urusan KI bukan hanya soal pendaftaran hak cipta atau paten di Kemenkumham, tetapi juga menyangkut perdagangan internasional, pendidikan, inovasi teknologi, hingga keamanan nasional. Oleh karena itu, kehadiran 27 kementerian/lembaga hari ini adalah bukti komitmen pemerintah untuk bergerak sebagai satu tim,” ujar Otto Hasibuan.

Otto menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan “tulang operasi” pelaksanaan KI berjalan mulus. Tanpa sinkronisasi, peta jalan hanya akan menjadi dokumen statis tanpa dampak nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Fokus Perlindungan KI Komunal dan Budaya Tradisional

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal, khususnya budaya tradisional seperti batik, musik daerah, pengetahuan obat tradisional, dan ekspresi folklore.

Menanggapi maraknya klaim budaya Indonesia oleh pihak asing di masa lalu, pemerintah melalui Peta Jalan KI Nasional akan memperkuat basis data nasional yang terintegrasi. “Kita tidak boleh lagi terlambat. Jika ada klaim asing terhadap aset budaya kita, negara harus memiliki data kuat dan mekanisme hukum cepat tanggap (fast-track response) untuk membela kepentingan bangsa,” tambah Otto.

Integrasi data antara Kemenkumham, Kemendikbudristek, dan Kemendag menjadi kunci agar produk kreatif Indonesia dapat bersaing secara global dengan perlindungan hukum yang utuh.

Penegakan Hukum yang Tegas dan Terukur

Dari sisi penegakan hukum, Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi dilibatkan secara aktif dalam rapat ini. Polisi tidak hanya berperan dalam penindakan pidana pelanggaran KI, tetapi juga dalam pengumpulan intelijen dan pencegahan peredaran barang palsu di perbatasan.

“Penegakan hukum KI harus tegas namun proporsional. Kami ingin menciptakan rasa aman bagi investor dan inovator, sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar yang merugikan perekonomian negara,” jelas Otto.

Prinsip “Estafet Pembangunan” untuk Efisiensi Birokrasi

Pemerintah juga memperkenalkan pendekatan baru dalam birokrasi layanan KI, yakni prinsip “Estafet Pembangunan”. Konsep ini mengharuskan setiap kementerian menyelesaikan tugasnya secara efisien sebelum meneruskan proses ke instansi berikutnya, sehingga menghilangkan tumpang tindih dan mempersingkat waktu pelayanan bagi masyarakat, khususnya UMKM dan pelaku industri kreatif.

Tindak Lanjut dan Target Implementasi

Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, Kemenko Polhukam akan membentuk Satuan Tugas Lintas Sektor yang bertugas memantau implementasi Peta Jalan KI Nasional. Pemerintah menargetkan seluruh regulasi turunan dan sistem integrasi data dapat beroperasi penuh pada semester II tahun 2026.

Dengan langkah strategis ini, Indonesia optimis dapat meningkatkan peringkat dalam Indeks Inovasi Global (Global Innovation Index) serta melindungi kedaulatan ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas.

Jurnalis

Jaya Putra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *