Fokusinews.com | Barru, Sulawesi Selatan – Dugaan aktivitas pengambilan material galian C tanpa izin resmi mencuat di wilayah Cappo, Kabupaten Barru. Material berupa tanah dan batu tersebut diduga diambil dari lokasi yang belum memiliki legalitas lengkap, lalu dialihkan untuk kebutuhan penimbunan pembangunan perumahan Griya Racita 5. Aktivitas ini terpantau berlangsung pada Selasa (06/05/2026) dan menjadi perhatian sejumlah pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan pengambilan material tersebut baru berjalan sekitar tiga hari. Meski terbilang singkat, intensitas aktivitas di lokasi cukup tinggi, ditandai dengan keluar-masuknya truk pengangkut yang membawa material galian menuju area perumahan. Kondisi ini memicu pertanyaan terkait legalitas serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Saat dikonfirmasi Kepada Wartawan di lokasi, seorang petugas pencatatan atau yang dikenal sebagai “ceker” mengakui bahwa material timbunan tersebut merupakan milik salah satu pihak dengan inisial AB. Namun demikian, ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan resmi terkait aktivitas pengambilan material galian C tersebut, pihak terkait belum dapat memperlihatkannya. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut belum memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.
Tidak hanya itu, legalitas penggunaan material untuk kebutuhan proyek perumahan Griya Racita 5 juga menjadi sorotan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya keterkaitan dengan pihak pengelola perumahan yang berafiliasi dengan BTN. Namun, hingga saat ini, keabsahan izin penggunaan material tersebut belum dapat diverifikasi secara jelas oleh pihak yang berwenang.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas bongkar muat berlangsung cukup aktif. Sejumlah truk terlihat mengangkut material dari lokasi galian menuju kawasan perumahan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar, terutama terkait potensi kerusakan lingkungan seperti erosi, pencemaran, hingga perubahan struktur tanah yang dapat berdampak jangka panjang.
Masyarakat bersama pihak yang turut memantau aktivitas ini berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. Instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup diharapkan turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan verifikasi menyeluruh. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif serta tidak melanggar ketentuan hukum dan lingkungan.
Secara regulasi, aktivitas pengambilan dan pengangkutan material galian C tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 dalam undang-undang yang sama juga mengatur bahwa pihak yang menampung, mengangkut, atau memanfaatkan hasil tambang yang diduga berasal dari aktivitas ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Dari sisi lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan sanksi tegas. Pada Pasal 98 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. Sementara itu, Pasal 99 mengatur sanksi bagi pelanggaran yang terjadi karena kelalaian, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Lebih lanjut, apabila aktivitas tersebut dilakukan di kawasan hutan atau melibatkan perubahan fungsi lahan tanpa izin, maka dapat pula dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bahkan, pihak yang memanfaatkan material ilegal untuk pembangunan perumahan juga berpotensi dijerat dengan aturan terkait perizinan pembangunan dan tata ruang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan sumber daya alam serta pembangunan infrastruktur. Transparansi dan kepatuhan hukum dinilai menjadi kunci penting untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menjaga ketertiban dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait hasil pemeriksaan di lokasi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan guna memastikan kejelasan status aktivitas tersebut, sekaligus menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Cappo, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.






