Kuasa Hukum Falentinus, Nusa Aristo Seda S.H terus mengawal Kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Ferdin Dhosa.

Fokusinews.com ◊ Rabu, 6 Mei 2026.

Nagekeo NTT – Kasus yang menimpa Kades Labolewa Falentinus Nusa dari dugaan penganiayan oleh saudara Ferdin Dhosa yang terjadi di kali Lowomeze Desa Labolewa pada tanggal 14 Maret 2026 kembali berjalan.

Melalui Kanit Pidum Polres Nagekeo membatah jika kasus itu masih berjalan dan tidak dianggap kedaluwarsa.

Laporan dari Korban Falentinue Nusa dengan nomor LP/B/22/III/ 2026/ Polres Nagekeo/Polda NTT menjadi acuan Polisi untuk bekerja.

Melalui kuasa Hukum Aristo ” Kita sudah monitoring sejak LP tanggal 14 Maret tapi terkesan mandek, kami minta melalui Penyidik bisa lebih serius, karena yang kami dapat baru SP2HP yang kedua, SP2HP ke -3 belum kami terima Selasa 06/05/2026

Kasus penganiayaan oleh Ferdin Dhosa sudah hampir 2 bulan berjalan, ini sudah terang benderang ada keterangan Saksi, Visum Dokter sudah kita kantongi hanya masih keliatan berjalan ditempat, ada apa gerangan “Tuturnya”.

Ditempat terpisah Pelapor Falentinus Nusa menyerahkan sepenuhnya ke penegak Hukum untuk menindak lanjuti kasus ini, kita negara Hukum, jadi kita serahkan semua ke Penegak Hukum Ungkap Valens.

Besok pemanggilan Terlapor Ferdinandus, setelah meminta keterangan kami akan lakukan Gelar Perkara dan kami tentukan apakah kasus ini masuk dalam Pidana Umum apa Tipiring, ungkap Bahtar Kanit Pidum.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *