Serui, Fokusinews.com — Nasib ratusan buruh PT SWPI di Kabupaten Kepulauan Yapen kini berada di ujung ketidakpastian. Sekitar 700 hingga 800 pekerja dilaporkan dirumahkan, sementara status BPJS Ketenagakerjaan para buruh disebut telah dinonaktifkan sejak 1 April 2026.
Situasi tersebut memicu keresahan besar di kalangan pekerja karena menyangkut keberlangsungan hidup ratusan kepala keluarga. Namun di tengah persoalan serius itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Yapen dinilai belum menunjukkan langkah tegas untuk menangani persoalan ketenagakerjaan tersebut.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Kepulauan Yapen, Dina Elisabeth Ismula menegaskan bahwa pihaknya telah mendatangi kantor Disnakertrans Kepulauan Yapen guna mempertanyakan kejelasan pencatatan Pengurus Komisariat (PK) SBSI SWPI Yapen Timur yang telah diajukan sejak 12 Mei 2026.
Namun hingga kini, menurut Dina, belum ada kepastian administrasi maupun langkah konkret dari dinas terkait.
“Kami mempertanyakan keseriusan Disnakertrans dalam menangani persoalan ini. Pencatatan PK SBSI sudah dimasukkan sejak 12 Mei, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian. Sementara nasib ratusan buruh sedang menggantung,” tegas Dina Elisabeth Ismula.
Ia menilai sikap diam Disnakertrans justru memperbesar kegelisahan para pekerja yang saat ini kehilangan kepastian kerja sekaligus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Buruh bukan hanya kehilangan penghasilan, tetapi juga kehilangan hak perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan kerja dan masa depan keluarga mereka,” ujarnya.
Sejumlah pekerja PT SWPI juga mengaku kecewa karena merasa persoalan yang mereka hadapi seolah dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian.
“Kami hanya minta kejelasan. Buruh jangan dibiarkan terlantar tanpa kepastian kerja dan BPJS,” ujar salah satu karyawan PT SWPI.
Menurut SBSI, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat pekerja. Disnakertrans Kepulauan Yapen diminta segera mengambil langkah konkret dengan memanggil pihak manajemen PT SWPI, memberikan kepastian pencatatan PK SBSI, serta memfasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara terbuka dan transparan.
Dina Elisabeth Ismula menegaskan bahwa nasib buruh tidak boleh digantung terlalu lama tanpa kejelasan.
“Pemerintah harus hadir. Jangan sampai buruh dibiarkan menghadapi ketidakpastian sendiri. Yang dibutuhkan pekerja hari ini adalah kepastian, perlindungan, dan keberpihakan terhadap hak-hak buruh,” katanya.
Kondisi ini juga dinilai dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah maupun pihak perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Yapen maupun manajemen PT SWPI belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait status para pekerja maupun penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.







