Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Persoalkan Proses Penyidikan Siber Polda Papua

JAYAPURA – Tim kuasa hukum dari Law Firma Niode’s & Kolega mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (15/7/2026), guna menguji keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Papua terhadap klien mereka.

Adapun kasus yang sedang dibela oleh para kuasa hukum yakni, Iman Kurniawan Niode, Dede Pagungh, Ali Ridwan Patty dan Martinus Hutabarat ini, mengenai penyebaran video vulgar yang dituduhkan terhadap klien mereka.

Dalam siaran pers yang diterima, kuasa hukum menyatakan permohonan praperadilan diajukan untuk menguji legalitas penetapan tersangka, penyidikan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik. Mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah belum diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh klien mereka hingga sidang pendahuluan berlangsung.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mengatur kewajiban penyidik menyampaikan SPDP paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.

Selain itu, kuasa hukum juga menilai penerapan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak tepat. Mereka berpendapat dokumen digital yang menjadi objek perkara merupakan dokumen pribadi yang tersebar ke ruang publik akibat dugaan akses ilegal oleh pihak ketiga, sehingga klien mereka seharusnya dipandang sebagai korban pelanggaran privasi, bukan pelaku tindak pidana.

Dalam argumentasinya, tim kuasa hukum juga menekankan asas hukum pidana actus non facit reum nisi mens sit rea, yakni seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat (mens rea). Mereka menyebut kliennya tidak memiliki niat maupun motif untuk menyebarluaskan konten pribadi yang dipersoalkan.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, kuasa hukum meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan batal demi hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/03/VI/2026/Ditreskrimsus, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/03/VI/2026/Ditreskrimsus, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/03/VI/2026/Ditreskrimsus.

Mereka juga memohon agar kliennya dibebaskan dari penahanan serta memperoleh rehabilitasi berupa pemulihan hak, kedudukan, martabat, dan nama baik.

“Bagaimana mungkin seseorang bisa membela dirinya jika SPDP saja tidak diberikan ke tersangka atau klien kami hingga sidang hari ini? Ini penyidikan gelap. Sangat ironis ketika dua orang yang sama-sama menjadi korban penjarahan privasi, yang satu dilindungi, sedangkan klien kami justru dijebloskan ke tahanan. Pengadilan harus menghentikan kriminalisasi yang dipaksakan ini,” ujar Advokat Senior Law Firma Niode’s  Kolega dalam siaran pers.

Hingga berita ini dimuat, Polda Papua telah memberikan jawaban tertulis atau bantahan namun, masih menjadi materi untuk didalami demi kepentingan replik tim hukum.

 

MR

Pos terkait