LBH Al BANTANI Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Kades Se Kecamatan Rajabasa

Fokusinews.com 5 Mei 2026
Lampung Selatan – LBH ALBANTANI mengadakan penyuluhan hukum di Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung tepatnya di Gedung Aula Kantor Kecamatan Rajabasa, Selasa (5 Mei 2026).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Direktur LBH ALBANTANI Eko Umaidi S.Kom SH. Adi Yana SH. M.Ridho SH, MH. Rendy Ardiansyah SH. Kabag Hukum Pemda Lampung Selatan Qorinilwan SH. M.A, dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Selatan Sumarman SE MM serta perwakilan aparatur desa dan paralegal desa dari 16 desa yang berada di Kecamatan Rajabasa.

Kegiatan acara penyuluhan hukum dibuka langsung oleh Camat Rajabasa Firdaus SE MM, Firdaus mengingatkan agar para peserta menyimak apa yang disampaikan oleh para narasumber.

“Dengan mengucapkan Bismillah saya buka acara sosialisasi penyuluhan hukum bagi paralegal ini,” ucap Firdaus saat melakukan pembukaan acara.

Kegiatan penyuluhan ini sebagai momentum bagi aparatur desa dan paralegal desa mendapat pencerahan hukum langsung dari Tim Hukum LBH AL BANTANI, BNN dan Kabag Hukum Pemda Lampung Selatan.

Sumarman dari BNN Lampung Selatan memberikan materi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan mewanti-wanti agar kita semua dijauhi dari barang haram narkoba.

“Narkoba itu musuh yang paling utama yang sudah masuk di semua lini termasuk lingkungan kita, tempat kerja kita sudah disusupi narkoba, untuk itu kita harus berhati-hati,” pungkasnya.

Sementara Qorinilwan menyampaikan terkait dengan cara pendekatan penyelesaian Restoratif Justice (RJ) yang merupakan penyelesaian di luar Pengadilan, baik di tingkat Kepolisian maupun di Kejaksaan.

“Jika di lingkungan bapak ibu ada masalah hukum jangan buru-buru diselesaikan di kantor polisi, selesaikanlah terlebih dahulu di tingkat desa dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ),” beber Qori.

Setiap permasalahan hukum di desa ada peran Paralegal yang bisa membantu menyelasaikan masalah jangan sampai keranah hukum dengan dapat diatasi secara musyawarah.

Sementara itu narasumber dari LBH Al Bantani M Rido dan Adi Yana mengingatkan pentingnya peran paralegal pada posbakum desa dalam penanganan atau penyelesaian kasus di desa agar perkara tidak selalu naik ke tingkat aparatur penegak hukum (APH).

“Parelegal desa harus diberikan pelatihan khusus dan bersertifikat sesuai dengan Permenkumham nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal,” kata Rido.

Ditambah Rido saat ini banyak orang yang mengaku ngaku sebagai Paralegal tetapi tidak pernah ikut pelatihan hukum sama saja itu dengan ilegal, hanya berbekal Id Card yang diberikan oleh Advokat atau Pengacara.

Sementara itu Adi Yana menyampaikan lingkungan kerja desa pasti selalu bersinggungan dengan urusan hukum yaitu kepala desa dan aparatur desa harus menjadi pendingin di setiap permasalah yang ada di desa bukan malah menjadi kompor.

“Jika ada masalah di desa yang besar di perkecil dan masalah kecil segera dihilangkan agar tak menjadi besar, kuncinya satu yaitu Rempug Pekon,” ungkap Adi

Adi juga menjelaskan saat ini pihak Al Bantani sedang memegang beberapa kasus korupsi yang melibatkan kepala desa akibat penyalahgunaan penggunaan dana desa yang mana pihaknya mengingatkan akan pentingnya aparatur desa melengkapi dokumen berupa SPJ, foto kegiatan dan kwitansi atau nota dalam setiap kegiatan desa.

“Jangan sampai kegiatan sudah dilaksanakan bapak/ibu tapi SPJ tidak dibuat hal itu dianggap fiktif bisa menjadi temuan di desa nantinya,” tegas Adi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *