Lokasi Program Ketahanan Pangan Polsek Seruyan Hulu Kalteng , Berubah Disulap Jadi Kebun Sawit Milik (Hj Anyau), Berada di Wilayah Izin HPH Perusahaan PT Erna Djulyawati , Diduga Kuat Kongkalikong Pihak Kapolsek!!

Lokasi Program Ketahanan Pangan Polsek Seruyan Hulu Kalteng , Berubah Disulap Jadi Kebun Sawit Milik (Hj Anyau), Berada di Wilayah Izin HPH Perusahaan PT Erna Djulyawati , Diduga Kuat Kongkalikong Pihak Kapolsek!!

 

Seruyan, Kalteng– Kejanggalan terungkap dari pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2025 yang digagas dan dilaksanakan oleh Polsek Seruyan Hulu. Salah satu warga menyoroti lokasi kegiatan yang ternyata berada di dalam wilayah izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik perusahaan PT Erna Djulyawati, tepatnya di Desa Tumbang garap, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

 

Informasi yang dihimpun awak media, keberadaan lahan program tersebut dinilai tidak masuk akal dan menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, lokasi yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan pangan masyarakat itu kini telah berubah fungsi total, disulap menjadi perkebunan kelapa sawit milik pak Hj Anyau dan diduga kuat Kongkalikong pihak Polsek.

 

Bukan hanya itu, informasi terbaru menyebutkan bahwa tanaman sawit kini sudah tumbuh di lokasi tersebut. Bahkan, baliho papan nama dan keterangan program ketahanan pangan yang dulunya dipasang di sekeliling lokasi untuk keperluan dokumentasi dan publikasi, kini sudah dicabut dan dibongkar tanpa penjelasan jelas.

 

“Sangat tidak masuk akal, program ketahanan pangan dilakukan di tanah yang bukan tanah negara maupun tanah masyarakat, melainkan masuk wilayah kawasan izin pihak perusahaan PT Erna.Sekarang sudah berubah jadi kebun sawit, papan nama program saja sudah hilang semua,” ungkap

salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan,

Senin,(18/5/2026).

 

Warga menilai hal ini sangat ganjil dan mencurigakan. Sebab, tujuan utama program ketahanan pangan adalah memberdayakan lahan produktif milik umum atau masyarakat, bukan memanfaatkan lahan konsesi perusahaan yang jelas status kepemilikan dan pengelolaannya berbeda. Perubahan fungsi yang mendadak serta hilangnya tanda keberadaan program semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut hanya bersifat seremonial atau ada kepentingan lain di baliknya.

 

Pihaknya pun mempertanyakan dasar hukum dan izin penggunaan lahan tersebut. Apakah ada kesepakatan khusus, ataukah hal ini merupakan bentuk pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan. Warga berharap ada penjelasan transparan dan klarifikasi dari pihak terkait.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan maupun tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak Polsek Seruyan Hulu terkait sorotan dan kejanggalan yang terjadi pada program yang mereka jalankan tersebut. Masyarakat pun masih menunggu kejelasan mengenai tujuan, mekanisme, dan keberlanjutan program yang kini meninggalkan banyak tanda tanya.

 

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *