Fokusinews.com | Palembang, 28 April 2026 — Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di memasuki tahap lanjutan. Pelapor atas nama Irwanto kembali menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pada malam hari ini guna memperkuat dan melengkapi keterangan dalam proses penyidikan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 18 April 2026 di wilayah Bukit Kecil, Kota Palembang. Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor didampingi oleh Zakariah sebagai pendamping serta tim kuasa hukum dari Advokat Mujiburrahman.,SH.MH and Partner.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini harus segera diproses secara serius, profesional, dan transparan oleh aparat penegak hukum. Mereka menilai, dengan adanya bukti dan keterangan yang telah disampaikan, tidak ada alasan untuk menunda penanganan perkara ini.
Kasus ini telah tercatat secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Lebih lanjut, pihak pelapor juga membuka kemungkinan untuk memperluas laporan hukum. “Tidak menutup kemungkinan kami akan membuat laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, apabila ditemukan unsur pidana yang relevan,” tegas tim kuasa hukum.
Pihak pelapor secara tegas mendesak agar aparat kepolisian segera meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap berikutnya. Mereka menekankan bahwa kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban tidak boleh diabaikan.
“Kami meminta proses ini tidak berlarut-larut. Penegakan hukum harus berjalan cepat, tegas, dan tanpa intervensi, agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Publik diharapkan dapat mengawal penanganan perkara ini agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.










